Payload Logo
Balikpapan

Tersangka pelaku penganiayaan di Pelabuhan Semayang Kota Balikpapan (dok: Polresta Balikpapan)

Sopir di Balikpapan Jadi Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Semayang

Penulis: Han | Editor: Agung
26 Maret 2026

BALIKPAPAN — Seorang pria berinisial IRF (39) jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan.

Peristiwa tersebut dipicu perselisihan terkait ongkos penumpang tujuan Palangkaraya.

“Perkara ini bermula dari kesalahpahaman terkait biaya penumpang. Namun kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan,” ucap Kapolresta Balikpapan, Jerrold H.Y. Kumontoy, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, M Yusuf, Kamis (26/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/3/2026) di depan Pintu 2 Pelabuhan Semayang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Balikpapan Kota.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban dihubungi tersangka untuk menanyakan keberangkatan ke Palangkaraya.

Tersangka kemudian menawarkan tiga penumpang kepada korban. Setelah menjemput tersangka di kawasan Rapak, korban bersama tersangka menuju pelabuhan.

Setibanya di lokasi, korban menanyakan kejelasan ongkos untuk tiga penumpang tersebut. Namun tersangka hanya menjawab semuanya “aman” dan menjadi tanggung jawabnya.

Ketika korban kembali meminta kejelasan biaya, tersangka justru diduga memaksa korban untuk tetap membawa penumpang tersebut.

“Karena tidak ada kesepakatan yang jelas, terjadi perdebatan antara korban dan tersangka,” kata Jerrold.

Situasi memanas ketika tersangka meminta uang sebesar Rp200.000 kepada korban sebagai fee. Korban menolak karena belum ada kejelasan terkait ongkos perjalanan.

Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan memukul bagian leher korban dan menarik baju korban hingga sobek.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos berwarna hijau sage yang rusak bagian leher.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 482 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jerrold menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan. Setiap tindakan pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025