Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andi Sofyan Hasdam, menerima kunjungan Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor DPD RI Kaltim, jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Kamis (7/11/3024). (aset: galang/katakaltim)

Terima Kunjungan Forkoda PP DOB Kaltim, Andi Sofyan Komitmen Kawal Keinginan Warga Bumi Etam

Penulis : Galang
 | Editor : Redaksi
8 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Andi Sofyan Hasdam, menerima kunjungan Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor DPD RI Kaltim, jalan Gajah Mada Kota Samarinda, Kamis (7/11/3024).


Andi Sofyan Hasdam bersama Forkoda DOB Kaltim (aset: galang/katakaltim)

Andi Sofyan Hasdam bersama Forkoda DOB Kaltim (aset: galang/katakaltim)

Kedatangan Forkoda Kaltim dalam rangka menyampaikan keinginan masyarakat Kaltim kepada anggota DPD-RI perwakilan Kaltim, ihwal pembentukan Daerah Otonomi Baru di wilayah dengan sebutan Bumi Etam itu.

Ketua Forkoda PP DOB Kaltim, Majedi Darham, mengatakan ada delapan daerah yang telah mengajukan pembentukan DOB di Kaltim. Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan, Kutai Pesisir, Kutai Tengah, Samarinda Baru, Sangkulirang dan Benua Raya.

Meski begitu, sejauh ini baru empat daerah yang telah melengkapi persyaratan administrasi untuk menjadi Daerah Otonomi.

"Dari delapan ini, yang sudah siap secara administrasi ada empat, Kutai Utara, Berau Pesisir, Paser Selatan sama Kutai Pesisir," sebutnya.

Majedi mengatakan, pembentukan DOB di Kaltim merupakan suatu keharusan, mengingat Ibu Kota Negara (IKN) baru terletak di Provinsi Kaltim. Adanya DOB akan membantu IKN sebagai daerah penyangga agar masyarakat yang datang dari luar Kaltim tidak berdesakan memenuhi wilayah sekitar IKN.

"Kita meminta kepada senator kita sehubungan dengan adanya IKN, IKN ini butuh daerah penyangga, kita baru ada sepuluh kabupaten Kota di Kaltim," terangnya.

Pada pertemuan itu, Forkoda menitipkan dua pemintaan kepada ketua Komite I DPD-RI, Andi Sofyan, agar meminta Menteri dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan dua Peraturan.

"Pertama PP tentang Penataan Daerah yang sudah sepuluh tahun belum diterbitkan. Kedua, agar Undang-undang IKN bisa direvisi menambah satu pasal tentang daerah penyangga, agar bisa terbentuk daerah otonomi baru," tukasnya.

Andi Sofyan Hasdam (aset: galang/katakaltim)

Andi Sofyan Hasdam (aset: galang/katakaltim)

Bersamaan dengan itu, Andi Sofyan menjelaskan, sejak Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, pemekaran DOB tidak lagi semudah dulu.

Pemekaran harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari luas daerah, kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, serta hal-hal lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Meski begitu, dirinya selaku ketua Komite I DPD-RI akan membawa aspirasi tersebut untuk dibicarakan bersama Kemendagri.

"Moratorium ini hambatannya, InshaAllah Komite I akan menjembatani ke Kementrian dalam Negri untuk membuka DOB di Kaltim," jelasnya.

Pun demikian, Andi Sofyan menekankan agar seluruh daerah yang menginginkan otonomi baru agar melengkapi administrasi yang dibutuhkan dan melakukan kajian akademik untuk mengukur secara pasti kelayakan daerah yang ingin mekar.

"Jangan sampai ada daerah yang dibuka daerah otonomi baru tetapi tidak mampu untuk berotonom, dan yang paling penting persetujuan daerah induk," pungkasnya. (*)

Font +
Font -