Payload Logo
Neni Moerniaeni

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (kiri) bersama sejumlah kepala daerah menghadiri rapat Komisi II DPR RI yang membahas relaksasi kebijakan maksimal 30 persen APBD untuk belanja pegawai. (dok:nenimoerniaeni/ig)

Wali Kota Bontang Hadiri Raker Komisi II DPR RI, Bahas Solusi Pengelolaan ASN dan PPPK di Daerah

Penulis: Salsabila Resa | Editor:
11 Juni 2026

JAKARTA – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menghadiri Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta kepala daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2026. 

Agenda itu membahas berbagai persoalan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), utamanya kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Hal ini karena, ditengah kondisi efisiensi keuangan daerah, terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan pegawai dengan kemampuan keuangan daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dan penataan tenaga honorer. 

Dalam rapat, Komisi II DPR RI menghasilkan tujuh poin kesimpulan strategis yang diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan ASN.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dukungan Komisi II DPR RI terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Komisi II meminta agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku mengingat kondisi fiskal setiap daerah berbeda.

Selain itu, Komisi II menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. 

DPR RI juga mendorong pemerintah pusat meningkatkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan memberikan dukungan APBN untuk pembiayaan PPPK tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.

Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menyusun perencanaan kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai kebutuhan riil pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah.

Usai mengikuti rapat, Neni Moerniaeni menyambut positif berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan DPR RI sangat penting bagi daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

"Perjuangan tanpa batas, semoga sesuai dengan apa yang diharapkan. Jangan pernah berhenti melangkah karena lelah, berhentilah jika sudah selesai dan berhasil," ujar Neni, dalam keterangan di akun pribadinya, Selasa 9 Juni 2026. 

Ia berharap hasil rapat tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan ASN dan PPPK, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kondisi fiskal daerah.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, untuk memastikan adanya pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah yang seimbang, belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD yang ada.

Tito memaparkan salah satu opsi yang bisa diterapkan pemerintah daerah pada postur belanja adalah dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru, terutama tenaga honorer.

“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong, jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” ujarnya dalam forum itu. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025