KUBAR — Polisi Kehutanan (Polhut) tangkap dua terduga pelaku pembalakan liar hutan desa di Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu 28 Januari 2025.
Dua terduga pelaku berperan sebagai sopir truk yakni RS dan E. Kini kedua unit truk bermuatan kayu Ulin tersebut telah diamankan di Mapolres Kutai Barat.
Kepala Polhut Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumain menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat. Gelar perkara juga telah dilakukan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Sudah gelar perkara dan barang bukti sudah diamankan. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq," ujar Jamain di Mapolres Kutai Barat, Kamis 29 Januari 2026.
Lanjutnya, awalnya ada tiga truk bermuatan kayu Ulin ditemukan di lapangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit truk berhasil melarikan diri. Hingga saat ini truk tersebut belum diketahui keberadaannya.
"Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan, kayu Ulin akan dibawa ke Samarinda. Satu unit truk yang lepas muatannya akan dibawa ke Barong Tongkok," ungkapnya.
Hingga saat ini, kata Jaiman, pihaknya belum mengetahui siapa pengusaha ilegal logging tersebut.
Namun, seiring dilakukannya pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku, dipastikannya akan dapat diungkap.
Jaiman menambahkan, praktik ilegal logging di Kampung Besiq sudah berlangsung sekitar empat bulan. Ia menegaskan seluruh kegiatan ilegal logging akan ditindak di wilayah Kaltim.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari mengatakan, pihak kepolisian sebagai penyidik utama akan memberikan pendampingan kepada Polhut Kaltim. Dalam kasus ini, Polres Kubar akan tetap melakukan kordinasi. (Jantro)










