KUTIM — Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) milik Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, Selasa 10 Maret 2026.
Jimmi menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan terkait proses perencanaan proyek serta lokasi penempatan fasilitas RPU yang berada dekat area operasional Pertamina di Desa Sangkima.
“Mereka menanyakan bagaimana mesin itu bisa berfungsi untuk aktivitas bongkar muat beras dan gabah jika lokasinya berada di dekat areal Pertamina,” ucap Jimmi saat dikonfirmasi, Rabu 11 Maret 2026.
Meski demikian, Jimmi mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan hukum yang tengah diselidiki dalam proyek yang menelan anggaran sekitar Rp25 miliar tersebut.
Ia menilai proses penyidikan masih akan terus berkembang seiring pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
“Proses ini diperkirakan masih perlu dikembangkan untuk mengumpulkan bukti terkait permasalahan yang ada pada proyek tersebut. Saya tidak mengetahui secara pasti apa saja permasalahan hukum dalam perkara ini,” terangnya.
Ia pun berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalkan.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dalam proyek RPU tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,8 miliar.
Dari total potensi kerugian tersebut, Polda Kaltim disebut telah berhasil menyelamatkan sekitar Rp7 miliar uang negara. Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. (Caca)














