KUBAR — Aliansi Peduli Lingkungan Masyarakat Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) bersama PT KAS Group menyetujui berita acara (BA) terkait izin kembali melintasnya truk CPO ODOL.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kini, truk CPO ODOL dengan muatan sekitar 20 ton kembali bebas melintasi jalan nasional dengan status Kelas III.
Padahal, sebelumnya Aliansi Peduli Lingkungan Masyarakat Bentian Besar sangat menentang surat berita acara Pemkab Kubar yang mengizinkan truk CPO ODOL melintas jalan nasional.
Persoalan itu sempat dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kubar beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, polemik ini telah viral di media sosial hingga menyita perhatian masyarakat luas.
Saat RDP di DPRD Kubar, Kordinator Aksi Aliansi Peduli Masyarakat Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, dengan keras menentang berita acara dari Pemkab Kubar.
Ia meminta DPRD Kubar supaya merekomendasikan berita acara tersebut segera dicabut. Sebab, truk CPO ODOL disebut menjadi pemicu kerusakan jalan nasional.
Usai RDP bersama DPRD, Aliansi Peduli Masyarakat menyatakan akan kembali melakukan aksi menyetop truk CPO ODOL.
Namun, beberapa hari kemudian pada 09 Maret 2025, aliansi bersama Management PT KAS melakukan pertemuan.
Akhirnya, melalui pertemuan tersebut truk CPO ODOL tidak ada lagi larangan melintasi jalan nasional. Kesepakatan itu dicapai dengan syarat jalan rusak diperbaiki secara maksimal.
Sebanyak 8 orang akan ditunjuk Aliansi Peduli Masyarakat Bentian Besar untuk mengawasi perbaikan jalan. Pengawas tersebut akan digaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Kubar tahun 2026.
Kordinator Aksi Peduli Masyarakat Bentian Besar, Arief Witara dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya pertemuan dengan PT KAS Group.
Ia juga membenarkan soal berita acara soal kesepakatan rapat truk CPO ODOL bersama perusahaan sawit.
"Betul, posisi agak jelek kalau dipaksa (kembali lakukan aksi penyetopan truk CPO ODOL)," ujar Arief kepada Katakaltim, Selasa 10 Maret 2026.
Disebutkannya, kesepakatan dibuat bersama perusahaan bertujuan untuk menjaga, memelihara dan memperbaiki jalan nasional. Perbaikan jalan sebelum tidak melibatkan masyarakat, namun kini telah dilibatkan.
"Kalau kemarin tidak dilibatkan masyarakat, sekarang dilibatkan dan digaji. Ini bicara gaji loh, kan orang kerja pasti butuh kehidupan. Tapi yang pasti tidak ikut dalam delapan orang itu," terangnya.
Lanjutnya, apabila perusahaan tidak menyepakati berita acara yang telah tertuang, maka truk CPO ODOL tidak boleh melintas. Mereka akan kembali turun ke jalan untuk menyetop truk bermuatan lebih tersebut.
Tambah Arief, pihaknya hanya mengikuti berita acara dari Pemkab Kutai Barat terkait ijin truk CPO ODOL. Dirinya juga menghindari konflik horisontal sesama masyarakat terutama petani plasma.
Kapolsek Bentian Besar, Iptu Nelson mengakui adanya pertemuan antara Aliansi Peduli Lingkungan Bentian Besar dengan PT KAS Group.
Kedua belah pihak bersepakat mengikuti berita acara Pemkab Kubar yang mengijinkan truk CPO dapat melintas kembali.
"Ada beberapa poin yang masyarakat minta supaya diperhatikan perusahaan, termasuk jalan. Selama 6 bulan perbaikan supaya melibatkan masyarakat," ungkapnya. (Jantro)











