KUBAR — Sebanyak 17 kampung di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), mengalokasikan Dana Kampung sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan.
"Program ini (ketahanan pangan) untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2024," ujar Camat Damai, Iman Setiadi di ruang kerjanya, Rabu 22 Oktober 2025.
Untuk program ketahanan pangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan itu termasuk di bidang pertanian, peternakan, perikanan pengolahan lahan dan distribusi pangan.
"Untuk program ketahanan pangan di Damai, biasanya kalau beternak untuk pengadaan bibit sapi, babi dan ikan. Sebagian ada juga untuk bibit padi, sayur dan jagung," terangnya.
Kata Iman, kedepan anggaran ketahanan pangan dapat dikelola Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga anggaran ketahanan pangan tidak terus menerus disuport dari DK.
"Jikapun harus disuport, harusnya untuk ketahanan pangan lain. Jadi kita harap BUMK dan TPK dapat berkolaborasi, sehingga bantuan yang diberikan untuk masyarakat dapat berkembang," harapnya.
Disebutkan Iman, seluruh kampung di Kecamatan Damai sudah memiliki BUMK. Namun, masih ada beberapa BUMK yang belum memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Seluruh pengurus BUMK kita dorong agar melengkapi seluruh dokumen administrasinya. Jadi saat menjalankan unit usaha tidak terbentur dengan masalah legalitas," tutupnya. (Jantro)







