Payload Logo
Sultan Kutai Kartanegara

Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, berdiri dalam acara peresmian Kilang Minyak di Kota Balikpapan, Senin 12 Januari 2026 (dok: Sekpres)

Pemprov Kaltim Minta Maaf Soal Polemik Posisi Duduk Sultan, Begini Klarifikasinya

Penulis: Ali | Editor: Agu
14 Januari 2026

KALTIM — Pemerintah Kaltim melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda menyampaikan maaf ihwal polemik posisi tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin.

Fenomena gempar itu terjadi saat kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto di Kota Balikpapan pada Senin 12 Januari 2026.

Presiden Prabowo menyinggung posisi Sultan ketika menyampaikan sambutan. Kala itu, Sultan tidak duduk di barisan depan, tapi berada tepat di belakang Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

"Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, hadir yang Mulia. Sultan kok ditaruh di belakang? Taruh di depan," pinta Presiden.

Pernyataan tersebut memicu pro dan kontra di media sosial. Warga net ramai-ramai menyoroti tata letak kursi yang dinilai tidak menghormati Sultan.

Netizen sekaligus mempertanyakan peran protokol, baik protokol pusat dan daerah dalam pengaturan acara kenegaraan tersebut.

Tanggapan Pemprov Kaltim

Menanggapi itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim, Syarifah Alawiyah, menyampaikan pihaknya sangat memohon maaf.

Dia menegaskan bahwa penentuan denah kursi sepenuhnya menjadi kewenangan protokol istana.

Bahkan, menurutnya, pada tahap awal tim protokol Pemprov Kaltim hampir tidak diberi akses ke area utama acara.

"Setelah dilakukan negosiasi, protokol Pemprov hanya diperbolehkan hadir untuk mengatur dan mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur. Itu pun hanya dua orang" jelasnya kepada katakaltim saat dikonfirmasi pada Rabu 14 Januari 2026.

Syarifah menekankan, Pemprov Kaltim hanya bertindak sebagai unsur pendukung yang membantu kelancaran kegiatan di wilayah, bukan sebagai penentu teknis utama keprotokolan.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa secara teknis tata letak tempat duduk di lokasi memang memiliki keterbatasan ruang.

Kata dia pola kursi memanjang ke belakang, bukan melebar. Sehingga barisan yang tersedia hanya sekitar delapan deret.

Bahkan ia mengaku sempat protes lantaran posisi Gubernur dan Wagub ditempatkan di baris kedua.

"Staf saya itu sempat protes, kok Gubernur tuan rumah di belakang. Oh, ternyata memang ada menteri, ada DPR RI. Nah, di dalam undang-undang itu sudah sesuai," jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam susunan resmi, terdapat kehadiran Komisi DPR RI yang secara kedudukan UU berada di atas tokoh masyarakat.

Hal inilah yang memengaruhi penempatan Sultan di barisan belakang Gubernur. Karena status Sultan menurut UU merupakan tokoh masyarakat.

"Di dalam undang-undang, tidak ada ketentuan khusus yang menempatkan tokoh masyarakat di posisi tertentu selain yang sudah diatur oleh protokol," tukasnya.

Syarifah menerangkan, posisi Sultan yang berada di belakang pejabat tinggi seperti Menteri dan Gubernur sebenarnya sudah sesuai dengan UU.

"Sudah betul. Karena beliau itu masuk termasuk tokoh masyarakat," katanya.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan kembali bahwa sesuai Standar Operasional Prosedur Keprotokolan Negara, seluruh pengaturan teknis acara, termasuk denah kursi, berada di bawah otoritas Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Sementara protokol daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi wilayah. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025