KUBAR - Sebanyak 25 Calon Legislatif terpilih resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Periode 2024-2029 melalui Rapat Paripurna Istimewa III Masa Sidang II Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat lalu.
Pengucapan sumpah janji 25 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Henu Sistha Aditya.
Baca Juga: 25 Legislator Kutai Barat Dilantik 13 Agustus, 11 Wajah Baru
Acara digelar di ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024 dengan khidmat.
Tidak hanya itu, seusai pelantikan, dilakukan juga penunjukan ketua dan wakil ketua DPRD sementara Kabupaten Kutai Barat.
"Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat sementara adalah Ridwai SH dan Wakil Ketua DPRD sementara H Ahmad Syaiful SH," terangnya.
Sekretaris DPRD Kubar Rinatang mengatakan, penunjukan pimpinan sementara berdasarkan undang-undang pemerintahan dan tata tertib DPRD.
Tata tertib tersebut berisi, pimpinan sementara adalah dari partai politik peraih suara terbanyak di posisi 1 dan 2.
Dalam pelantikan anggota DPRD Kubar periode 2024-2029 tersebut terdapat 11 wajah baru anggota DPRD Kubar.
Wajah baru yang mengisi kursi Legislasi periode ini yakni :
1. Henrik (PDIP)
2. Jelly Welma Katupaian (PDIP)
3. Abram Christ Ernez (Gerindra)
4. Sepe (Gerindra)
5. Sadli (Gerindra)
6. Agustinus (Golkar)
7. Rosaliyen (Golkar)
8. Oktavianus Jeck (Golkar)
9. Adrianus (Demokrat)
10. Meni Debora (Demokrat)
11. Nanang Aspianur (PAN
Sedangkan anggota DPRD incumbent yang kembali menjadi wakil rakyat adalah:
1. Yudi Hermawan (PDIP)
2. Yelmianus Handian (PDIP)
3. Potit (PDIP)
4. Ridwai (PDIP)
5. M. Zainudin (Golkar)
6. Achmad Syaiful Acong (Golkar)
7. Rul Riskha Risandi (Hanura)
8. H. Aula (Hanura)
9. Agus Sopian (Nasdem)
10. Suharna (Nasdem)
11. Rita Asmara Dewi (PKB)
12. H. Sopiansyah (PAN)
13. H. Ellyson (PKS)
14. Minarsih (Perindo)
PDIP menempatkan paling banyak wakilnya pada komposisi ini dengan perolehan 6 kursi. Kemudian, Partai Golkar 5 kursi dan Partai Gerindra 3 kursi.
Disusul Partai Demokrat dengan 2 kursi, PAN 2 kursi, Nasdem 2 kursi, Hanura 2 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi, dan Perindo. (*)