BONTANG — 3 tersangka resmi berbaju tahanan usai ketahuan edarkan sabu-sabu di Kota Bontang, Senin 29 September lalu.
Dari tiga tersangka, polisi menyita 99,7 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, membeberkan 2 orang dibekuk di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala.
Tersangka berinisial AM (46). Polisi temukan dua bungkus barang bukti sabu 5,83 gram.
Tersangka kedua berinisial SU (55). Polisi menyita 15 bungkus sabu berisi 6,27 gram.
“Suplai sabu AM ini dari tersangka SU," ucap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, 3 Oktober 2025.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu dari hasil penjualan.
Polisi bilang, bahwa tersangka mengaku menjual sabu ke masyarakat umum.
“Kita masih menelusuri keberadaan pemasok utama,” tandasnya.
Kasus kedua polisi membekuk pemuda berinisial RA (27) di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Polisi menggeledah kediaman RA. Ditemukan 13 bungkus sabu dengan berat 87,6 gram.
“Kalau dirupiahkan barang bukti itu mencapai kisaran Rp113 juta,” beber Kapolres.
Ketiga tersangka tersebut mengakui pengedaran sabu dilakukan dengan sistem jejak.
Kedua belah pihak hanya berkomunikasi via telepon dan menentukan titik pengambilan narkoba.
Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milayar,” ucap Kapolres. (*)













