SAMARINDA — Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan pernyataan sikapnya terhadap kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak beserta dua tersangka lainnya.
Menurut SAKSI, kasus tersebut kembali mengonfirmasi bahwa pengelolaan SDA Kaltim selama ini lekat dengan korupsi.
Baca Juga: Cawabup PPU Donna Faroek Diduga Ikut Terlibat Kasus Korupsi, Ini Kata Pengamat Politik
"Kerentanan korupsi di sektor SDA dan lingkungan mengakibatkan eksploitasi SDA yang serampangan dan akhirnya membawa dampak buruk bagi individu, masyarakat, juga lingkungan,” tulis tim SAKSI dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024).
Izin yang pada awalnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengontrol pemanfaatan SDA, justru menjadi barang dagangan para pemangku kewenangan.
“Tipologi korupsi SDA melibatkan aktor-aktor yg berkepentingan hingga melakukan berbagai cara untuk bisa melanggengkan eksploitasi SDA,” jelasnya.
Adapun 6 catatan yang dirangkum SAKSI Unmul terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim, antara lain:
1. Korupsi terkait ijin tambang yg melibatkan AFI mantan Gubernur Kaltim menambah daftar panjang korupsi SDA di Kaltim.
2. SDA menjadi "lahan basah" kepala daerah untuk melakukan korupsi melalui berbagai cara. Mulai dari penyalahgunaaan kewenangan, suap, hingga gratifikasi.
3. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi AFI harus dilakukan dengan transparan.
4. KPK harus mengusut tuntas siapapun yg terlibat dalam kasus korupsi AFI.
5. Di sisi lain, SAKSI menyayangkan KPK baru melakukan penyidikan terhadap kasus ini mengingat korupsi terjadi pada saat AFI masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim.
6. KPK harus mengusut semua kepala daerah lain yang pernah menjabat pada saat kewenangan pemberian ijin tambang masih menjadi kewenangan daerah. (*)