Rakor debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kamis (31/10). (aset: caca/katakaltim)

8 Tata Tertib Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim

Penulis : Caca
 | Editor : Admin
31 October 2024
Font +
Font -

KUTIM - Jelang debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), KPU Kutim menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan 2 kandidat calon, beserta Bawaslu dan unsur Gakkumdu, Kamis (31/10).


Debat calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, dijadwalkan akan diselenggarakan di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Sabtu (2/11) pukul 19.00 Wita. Dan akan disiarkan langsung melalui TVRI dan Youtube KPU Kutim.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kutim, Abdul Manab mengatakan persiapan jelang Debat, telah rampung hingga 75%.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kutim, Abdul Manab dan Kordinator Divisi Hukum, Budi Wibowo (aset: caca/katakaltim)

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kutim, Abdul Manab dan Kordinator Divisi Hukum, Budi Wibowo (aset: caca/katakaltim)

Sementara yang disampaikan dalam rakor tersebut, merupakan masalah teknis, sekaitan dengan tata tertib (Tatib) debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim untuk Pilkada 2024.

Baca Juga: KPU Kutim Terima Kunjungan 78 Siswa SMA Plus Budi Luhur Mandiri di Rumah Pintar Pemilu (aset: Caca/katakaltim)KPU Kutim Terima Kunjungan Pelajar SMA Plus Budi Luhur Mandiri di Rumah Pintar Pemilu

Berikut ini 8 tata tertib tersebut :

1. Paslon dan pendukung dilarang membawa atribut Kampanye Pasangan Calon,

2. Paslon dan pendukung dilarang meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung.

3. Paslon dan pendukung dilarang membuat kegaduhan

4. Paslon dan pendukung dilarang melakukan provokasi dan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain.

5. Setiap calon Bupati dan Wakil Bupati akan mendapatkan giliran berbicara dan tidak diperbolehkan memotong pembicaraan paslon

6. Peserta debat tidak boleh mengeluarkan pertanyaan personal, singkatan-singkatan, istilah-istilah dan harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti serta sesuai dengan tema debat.

7. Moderator akan menyuruh paslon berhenti berbicara saat waktu yang disediakan habis

8. Moderator akan memberi peringatan serta tindakan kepada para pendukung yang tidak mengikuti tata tertib.

Manab menyebut, tatib tersebut merupakan aturan yang disepakati panelis.

"Cuman besok ada pertemuan lagi sama mereka, kalau ada perubahan, segera kami sampaikan ke LO lagi," jelas Manab kepada Katakaltim.

Lebih lanjut, Manab menjelaskan untuk jumlah kontingen masing-masing paslon dalam debat tersebut dibatasi untuk 75 orang. Dengan layout table menyerupai debat Presiden dan Gubernur.

Untuk diketahui, debat kedua akan kembali digelar pada Selasa (19/11) mendatang, di Samarinda dan akan disiarkan secara langsung melalui siaran TV Kompas.(*)

Font +
Font -