Kutim — Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman angkat bicara terkait ketidakhadiran PT Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo.
Dalam RDP, Faizal mengatakan PT Indexim telah bersepakat menggunakan lahan yang berada di Kecamatan Karangan itu. Namun, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang diduga diserobot oleh pihak Indexim.
"Harusnya SBA ini turut hadir supaya kita semua di sini tau deal-dealnya dengan indexim itu seperti apa. Jadi (apakah) kompensasi dengan SBA itu masyarakat yang dikorbankan gitu?, sindir Faizal saat menyampaikan pendapatnya di ruang hearing DPRD Kutim, Senin (10/5).
Legislator itu geram dan menyayangkan saat mendengar tanggapan perwakilan PT Indexim yang hendak lepas diri dari tuntutan warga karena, kata pihak Indexim, mengaku sudah menyelesaikan kesepakatan bersama pihak SBA.
Faizal pun memberi peringatan keras perusahaan yang beroperasi di lahan warga dengan status pinjam pakai, nyatanya berkewajiban memenuhi seluruh aturan yang ada, termasuk permintaan warga yang merasa dirugikan.
"Tadi kan bapak (perwakilan PT. Indexim) sampaikan akan melepaskan diri dari kewajiban apapun kepada masyarakat setelah bertanda tangan MoU dengan SBA. Ya ini enak kan untuk bapak tapi gak enak untuk masyarakat," tandasnya.
"Pihak Indexim mengaku telah memiliki pegangan secara yuridis, makanya saya minta agar nanti kita lakukan pengecekan apakah selain izinnya yang terpenuhi juga kewajibannya pun telah terpenuhi," sambung dia.
Lebih jauh Faizal menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Mengingat setiap investasi yang masuk ke Kutim bermanfaat baik jika dikelola dengan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.
“Intinya kami hanya memediasi atau menengahi. Artinya kita inginnya investasi yang hadir di Kutim itu kondusif sehingga kekayaan sumber daya alam kita bisa terkelola dengan baik dan dinikmati masyarakat," pungkasnya. (*)