BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mempertimbangkan penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk korban bencana longsor yang terjadi Kamis 28 Mei 2026 kemarin, di kawasan permukiman Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Ada 21 rumah yang terdampak longsor akibat tanggul di area bekas galian C jebol, membuat material lumpur menimpa permukiman warga.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan alasan pertimbangan penggunaan dana BTT sebab memiliki regulasinya yang terbilang ketat.
"APBD tidak serta merta bisa dipergunakan. Kalau Instruksi dari Wali Kota untuk menggunakan dana tak terduga itu bencana alam," jelasnya kepada awak media, Jumat 29 Mei 2026 di Rujab Wali Kota Bontang.
Politisi Golkar itu bilang, sekalipun longsor merupakan bencana, namun penyebab longsor tersebut belum diketahui pasti apakah fenomena alam atau ulah manusia.
"Karena biasanya, bencana yang kita bisa gunakan dana tak terduga adalah bencana alam yang disebabkan oleh alam. Beda kalau itu disebabkan oleh ulah manusia," ucapnya.
Kata Neni, instansi terkait masih membahas dan mencari formula agar BTT dapat digunakan.
Diketahui ketentuan terkait BTT mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019. Dan tahun ini pemerintah kembali mengalokasikan BTT sebesar Rp6 Miliar.
Sekalipun di tahun lalu, jumlah realisasi BTT hanya sebesar Rp705 Juta atau setara 11,32% dari Rp6,244 Miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Muhammad Syahbirin ditemui beberapa waktu lalu membeberkan jumlah realisasi pada triwulan pertama 2026 senilai Rp111 juta, atau setara 1,85%. Masih sangat minim.
Bilangnya dipakai untuk keadaan darurat. Termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Sementara keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia di tahun anggaran berjalan. Seperti belanja pegawai juga belanja barang dan jasa.
"Misal ada jalan yang rusak atau putus dan mendesak, itu bisa digunakan BTT," terangnya. “Bantuan bencana itu kan harus ditetapkan melalui peraturan Wali Kota. Biasanya dampak ekonominya besar. Jika bencananya tidak berdampak secara ekonomi, biasanya pemerintah Kota Bontang itu menyalurkannya bantuannya melalui dinas sosial. Bukan dari BTT," tutupnya. (Caca/adv)










