Payload Logo
Narkoba

3 tersangka masing-masing SAA (25), MA (28), dan AY (38) warga Bontang dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba, Kamis (2/7/2026) (dok: Polda Kaltim)

Polda Kaltim Bongkar Rantai Peredaran Sabu di Bontang, 3 Pengedar Ditangkap

Penulis: Yub | Editor: Hilman
7 Juli 2026

BONTANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang.

Polisi menangkap 3 tersangka yang diduga berperan dalam mata rantai peredaran sabu serta menyita barang bukti dengan total berat bruto 10,86 gram, Kamis (2/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Kaltim.

"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian kami dalami melalui penyelidikan. Dari rangkaian pengembangan, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kota Bontang," kata Romylus.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SAA (25).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dipegang tersangka serta satu paket lainnya yang disembunyikan di dalam helm.

Total barang bukti dari lokasi pertama mencapai sekitar 5,99 gram bruto. Polisi juga mengamankan telepon genggam dan helm yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, SAA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MA.

Berdasarkan keterangan itu, sekitar pukul 10.00 Wita tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Di lokasi kedua, polisi mengamankan MA (28) bersama seorang lainnya berinisial HMR. Penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 4,87 gram bruto, timbangan digital, alat hisap sabu, satu pak plastik klip bening, serta dua unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial AY. Pengembangan kembali dilakukan hingga sekitar pukul 14.00 Wita.

Tim kemudian menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni AY, MA, AE, dan MLS. Dari lokasi itu petugas menyita sebuah pipet yang masih berisi sabu, alat hisap, serta satu unit telepon seluler.

Kepada penyidik, AY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial ANC yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih besar," ujar Romylus.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan di tiga lokasi berbeda, Ditresnarkoba Polda Kaltim menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,86 gram.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni SAA (25), MA (28), dan AY (38), kini menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Romylus menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur melalui penindakan maupun pengembangan jaringan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025