Dibaca
57
kali
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin 2 Juni 2025 (dok: ali/katakaltim)

Baharuddin Demmu Minta Pimpinan DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Surat Warga Marangkayu

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
2 June 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, meminta pimpinan DPRD Kaltim segera disposisi surat permohonan RDP oleh warga Marangkayu, Desa Sebuntal, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Permintaan itu ia sampaikan di sela-sela rapat paripurna ke-16 DPRD Kaltim tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim, Senin 2 Juni 2025.

"Surat sudah dimasukkan hari Jumat tanggal 23 kemarin. Kenapa terlalu lama? Saya meminta didisposisi, kemudian kasih Komisi I. Komisi I punya kewajiban mengagendakan cepat ini," ucap Bahar, sapaannya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, Senin 2 Juni 2025 (dok: Ali/katakaltim)18 Tahun Menanti Ganti Rugi Lahan, Warga Marangkayu Kukar Masih Berjuang Menuntut Haknya

Ditemui usai rapat, Politisi PAN itu mengaku berencana gelar rapat internal. Kemudian pertemuan lintas komisi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Arfan saat reses di Bengalon Kutai Timur (aset: puji/katalaltim.com)Legislator Kaltim Arfan Beri Respons Positif Aspirasi Generasi Muda

Agendanya membahas masalah yang dialami warga Marangkayu

Setelah itu akan dilakukan RDP untuk menghadirkan stakeholder terkait.

"Ini sudah terlalu lama. Kasian rakyat. Mereka butuh duduk bersama stakeholder. Nanti kita panggil Kejati, BWS, BPN, dan Gubernur, supaya mendengar di mana letak permasalahannya," terang Bahar.

Dia menjelaskan alasan warga Marangkayu meminta pertemuan dengan Wakil Rakyat serta stakeholder, yaitu membahas masalah sengketa lahan.

“Sengketa lahan ini sudah bergulir selama belasan tahun,” katanya.

Masalah bermula dari rencana awal masyarakat yang ingin membuat bendungan irigasi pertanian.

Tapi, seiring waktu, datang perusahaan PTPN XIII, perusahaan negara di bawah Kementerian BUMN yang menunjukkan Hak Guna Usaha (HGU) dalam skala besar dan mengklaim lahan milik warga.

"Awalnya hanya ingin bendungan kecil, untuk sawah, tapi ternyata lokasi dan skala yang ditentukan jauh lebih besar. Dari rencana awal 300 hektare menjadi 600 hektare," jelas Bahar.

Kata dia, sebagian lahan masyarakat yang masuk ke dalam HGU PTPN XIII telah diberikan ganti rugi, namun sebagiannya lagi belum.

“Inilah yang masih diperjuangkan masyarakat Marangkayu,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >