Payload Logo
Bupati Kutim

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, resmi mengambil sumpah dan melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Kecamatan Bengalon (Dok: istimewa)

Bupati Kutim Lantik 7 Anggota BPD PAW dari 5 Desa di Bengalon

Penulis: Nik | Editor: Hilman
29 September 2026

KUTIM — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, resmi mengambil sumpah dan melantik tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penggantian Antarwaktu (PAW) dari lima desa di Kecamatan Bengalon.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kaltim Arfan, Anggota DPRD Kutim Syaiful Bakhry, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta kepala dan perangkat desa.

Adapun rincian tujuh anggota BPD PAW yang dilantik meliputi dua orang dari Desa Sepaso Timur, satu orang dari Desa Sepaso Selatan, dua orang dari Desa Muara Bengalon, satu orang dari Desa Tepian Indah, dan satu orang dari Desa Sekerat.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa pengisian anggota BPD melalui mekanisme PAW sangat penting dilakukan untuk memastikan fungsi kelembagaan di tingkat desa tetap berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut membawa tanggung jawab moral yang besar.

"Selamat kepada seluruh anggota BPD Penggantian Antarwaktu yang baru dilantik. Ingatlah bahwa sumpah yang diucapkan di bawah Al-Qur'an ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi yang sangat besar, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya, Minggu (27/9/2026).

Ia juga berpesan agar para anggota BPD bekerja secara objektif, non-partisan, serta bebas dari kepentingan politik praktis.

Selain itu, anggota BPD diminta untuk benar-benar memahami regulasi hukum mulai dari Peraturan Desa hingga Undang-Undang sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.

"Pahami betul Peraturan Desa, Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, hingga Undang-Undang agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Camat Bengalon Muhammad Harun Al Rasyid berharap kehadiran anggota BPD yang baru dilantik dapat memperkuat sinergi dan hubungan kerja dengan pemerintah desa.

Dia menyampaikan BPD adalah bagian penting dari pemerintahan desa dengan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kami berpesan jangan menempatkan diri seperti lembaga audit yang mencari-cari kesalahan, tetapi jadilah mitra kerja yang merangkul dan menguatkan pemerintah desa agar dinamika pembangunan tetap terjaga," kata Harun. (Adv)

Dilihat 694 kali