PENAJAM — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pelayanan bagi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas (SMA), dan mahasiswa perguruan tinggi yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) tidak dipungut biaya.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen instansinya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat.
Ia menegaskan, pelajar maupun mahasiswa yang membutuhkan pelayanan untuk menunjang kegiatan praktik tidak dikenakan biaya administrasi.
“Anak-anak SMA, SMK maupun dari universitas yang melaksanakan praktik atau PKL juga tidak ada pembiayaan. Itu merupakan bentuk layanan kami kepada masyarakat,” ujar Durajat, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, keterbukaan dalam memberikan pelayanan menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Oleh karena itu, setiap layanan harus memiliki prosedur yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdikpora PPU juga terus mengevaluasi berbagai layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain pelayanan PKL, sejumlah layanan yang kerap menjadi perhatian ialah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pengurusan mutasi siswa.
“Jadi, itu bentuk-bentuk layanan kami kepada masyarakat agar tidak terjadi maladministrasi,” kata Durajat.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya menyangkut kemudahan prosedur, tetapi juga keterbukaan informasi dan perlakuan yang sama kepada seluruh masyarakat.
Durajat menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Disdikpora PPU mencapai 82 persen.
Capaian tersebut, menurutnya, menjadi salah satu gambaran penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“Alhamdulillah, kepercayaan masyarakat terhadap kami mencapai 82 persen. Nilainya cukup tinggi di PPU untuk Dinas Pendidikan,” bebernya.
Komitmen peningkatan pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari kesiapan Disdikpora PPU menghadapi penilaian maladministrasi pelayanan publik 2026 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)















