PENAJAM – Pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak perlu khawatir dengan biaya perjalanan ke daerah asal saat ingin mengurus perpindahan domisili ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menyediakan layanan pengurusan perpindahan dokumen kependudukan tanpa mengharuskan pemohon pulang ke kampung halaman.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan proses perpindahan domisili dapat dibantu melalui kantor Disdukcapil setempat.
Pendatang cukup membawa dokumen persyaratan, termasuk Kartu Keluarga (KK), untuk kemudian diproses melalui koordinasi dengan instansi kependudukan di daerah asal.
“Masyarakat tidak perlu takut ongkos mahal untuk pulang kampung. Cukup datang ke kantor Dukcapil PPU membawa KK, nanti data dan berkasnya kita bantu cabutkan dari daerah asal. Prosesnya paling lama sekitar satu minggu untuk luar kota,” jelas Waluyo, Rabu (4/11/2026).
Kemudahan ini diberikan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di sekitar kawasan IKN.
Sebagian pekerja dan ASN mulai menetap di PPU, tetapi masih menggunakan dokumen kependudukan dari daerah asal.
Waluyo menegaskan, pemerintah daerah tidak mewajibkan setiap pendatang untuk langsung mengganti alamat KTP menjadi warga PPU.
Keputusan berpindah domisili sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu sesuai kebutuhan.
“Yang berminat pindah ya kami pindahkan, kita cabutkan berkasnya. Kalau tidak minat, kita tidak bisa memaksa. Yang jelas, kebanyakan pegawai IKN memang sudah mulai banyak yang pindah ke PPU,” ujarnya.
Bagi pendatang yang belum mengurus perpindahan secara permanen, Disdukcapil tetap melakukan pendataan sebagai penduduk nonpermanen.
Status tersebut memungkinkan keberadaan warga yang tinggal sementara di PPU tetap tercatat dalam administrasi kependudukan tanpa mengubah alamat resmi pada KTP.
“Status penduduk non-permanen ini tidak memiliki batas waktu tiga bulan. Selama yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan pindah tempat secara resmi, statusnya akan tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen,” katanya.
Untuk menjangkau masyarakat yang bekerja di kawasan IKN, Disdukcapil PPU juga menggelar pelayanan jemput bola melalui Mobil Pelayanan Publik (MPP).
Layanan tersebut dijadwalkan dua kali dalam sebulan agar pekerja lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan data Disdukcapil, penambahan penduduk dari luar daerah di PPU rata-rata berkisar 300 hingga 400 jiwa setiap bulan.
Angka tersebut relatif seimbang dengan jumlah warga yang pindah keluar dari wilayah PPU.
Melalui kemudahan pengurusan dan pelayanan langsung di kawasan IKN, Disdukcapil berharap masyarakat semakin mudah menertibkan dokumen kependudukan sesuai kondisi domisili masing-masing. (Adv)














