Polisi tangkap dua pelaku yang membawa narkoba (foto: ayb)

Dua Pria Kukar Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu Puluhan Gram

Penulis : Ayub
 | Editor : Agu
30 January 2024
Font +
Font -

BONTANG -- Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap dua warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.


Kedua pelaku, yang berinisial He (33) dan Ps (30), ditangkap di jalan poros Samarinda - Bontang, tepatnya di RT.014, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Senin (29/1).

Baca Juga: Anggota DPRD Bontang, Rustam (aset: caca/katakaltim)Desak Pemerintah Tangani Problem Stunting, Rustam Minta Optimalkan Semua Anggaran

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Marangkayu, AKP Fahrudi, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi saat unit reskrim sedang melakukan patroli di wilayah jalan poros Samarinda - Bontang.

Baca Juga: Dua pelaku pengedar narkoba di Kukar (Foto:Humas Polres Kukar)Satresnarkoba Polres Kukar Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Saat itu, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berboncengan menggunakan motor Yamaha-R 25 warna biru.

"Tim Reskrim buntuti 2 pria ini, lalu distop mereka dan dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan 1 bungkus ,yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ucapnya, Selasa (30/1/2024).

AKP Fahrudi mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut diinterogasi terkait asal muasal barang yang mereka miliki.

Dari hasil interogasi tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 23,33 gram.

Polisi juga mengamankan 1 alat pres plastik elektronik warna biru putih. 1 unit motor merek Yamaha R25 berwarna biru KT 6069 ID. 1 buah handphone merek Oppo A7 warna Gold.

Anggota juga menyita 1 buah handphone Redmi 9c warna biru. 4 bungkus plastik klip C-tik. 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik. 1 bungkus snack pilus cup-cup. 1 jaket berwarna hitam.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Font +
Font -