SAMARINDA — Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap balita terjadi di salah satu yayasan panti asuhan di Kota Samarinda.
Kuasa hukum baru dari pihak pelapor, Titus Tibayan Pakalla, menyampaikan permintaan resmi untuk dilakukan visum ulang terhadap korban, seorang anak perempuan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di salah satu cafe di Samarinda, Titus menyatakan pihaknya melanjutkan laporan pidana yang telah dilayangkan sebulan lalu oleh kliennya.
"Saya melanjutkan laporan pidana atas nama RL tentang dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah yayasan panti asuhan di Samarinda," ujar Titus.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan visum terhadap korban di Rumah Sakit Abdoel Wahab Sjahranie.
Namun, menurutnya hasil visum tersebut tidak memberikan penjelasan yang cukup terkait penyebab luka yang dialami korban.
"Dalam hasil visum tersebut memang betul disebutkan ada luka di kepala, tapi tidak dijelaskan penyebabnya, ukurannya, ataupun bagaimana bentuk lukanya. Hanya ditulis bahwa luka itu dalam penyembuhan," jelas Titus.
Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan permohonan visum ulang kepada Polsek Sungai Pinang untuk memastikan kembali kebenaran dugaan kekerasan yang dialami korban. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam hasil visum pertama.
"Hari ini kami mengajukan permohonan agar Polsek Sungai Pinang segera melakukan visum ulang. Karena visum pertama menurut saya sangat janggal. Tidak dijelaskan apakah luka itu akibat kekerasan atau penyebab lainnya," katanya.
Titus juga mengungkap bahwa dari bukti foto yang diterima, tampak luka di bagian jidat kiri korban yang cukup parah hingga memperlihatkan bagian daging terbuka.
"Ada luka di jidat sebelah kiri. Kalau dilihat sekilas, lukanya tidak wajar. Memang tidak terlihat akibat senjata tajam, tapi bisa jadi karena benturan keras. Tapi sekali lagi, kita bukan dokter, maka visum lah yang akan menentukan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmennya sebagai kuasa hukum baru untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku dalam kasus ini.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami minta agar dibuka secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Saya akan terus mengawal kasus ini agar jelas. Kalau memang terbukti, ya diproses secara pidana," tegasnya.
Titus berharap permintaan visum ulang ini dapat segera direspons oleh pihak kepolisian agar fakta-fakta terkait dugaan kekerasan bisa benar-benar terungkap secara objektif.
"Jadi, dasar saya mengajukan permohonan ini adalah karena hasil visum pertama itu tidak menjawab kejelasan soal luka yang dialami anak tersebut," pungkasnya. (*)











