Payload Logo
Tambang Ilegal Bontang

Tambang Ilegal Bontang (dok: istimewa)

Dugaan Tambang Ilegal di Bontang-Kutim, LBH Populis Borneo Desak APH dan ESDM Ambil Sikap!

Penulis: Wira | Editor: Agung
9 Oktober 2026

BONTANG — Dugaan praktik pertambangan ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di kawasan Bontang dan Kutai Timur (Kutim) kembali ramai diributi.

Usai sebelumnya ditanggapi DPRD Kaltim, kali ini kritik keras datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo.

Direktur LBH Populis Borneo, Muhammad Arisaldi Ahdar, meminta masalah ini harus dituntaskan segera.

“Kalau kami yaa diusut segera. Harus dituntaskan ini,” ucapnya kepada katakaltim, Jumat 9 Oktober 2026.

Saldi, sapaannya, turut menanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Jika benar ada kegiatan penambangan tanpa izin yang berlangsung di lapangan, maka persoalannya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Sebab, aktivitas ilegal berpotensi menimbulkan persoalan serius. Mulai dari kerusakan lingkungan, ketidaksesuaian tata ruang, hingga potensi kerugian negara dan ancaman terhadap warga.

“Ada apa dengan Dinas terkait dan APH hanya diam saja? Ada kegiatan ilegal dan nyata-nyata merusak lingkungan, tapi ketegasannya nihil di lapangan,” tegas Saldi.

Lebih jauh dirinya memperingatkan tak boleh ada ruang kompromi jika suatu aktivitas pertambangan memang terbukti ilegal.

Penegakan hukum, pinta dia, harus dilakukan tegas dan tidak semata-mata berhenti di pemeriksaan atau hanya teguran.

“Sudah tidak ada diskusi lagi untuk tambang ilegal, harus segera ditindak,” tegasnya.

Di lain sisi, Saldi juga meminta aktivitas pertambangan yang sudah mengantongi izin tidak serta-merta dianggap bebas dari evaluasi.

Ia mendorong pemerintah mengawasi seluruh kewajiban perusahaan.

Termasuk pelaksanaan reklamasi dan penataan lahan pasca tambang sesuai ketentuan.

“Kita mau tambang yang berizin juga harus dievaluasi. Supaya semua kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan itu kan,” tukasnya.

Temuan DPRD Kaltim

Panitia Khusus (Pansus) MBLB DPRD Kaltim sebelumnya menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan usaha MBLB saat melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan pada 2-3 Oktober 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang dan Kutim.

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi, membeberkan salah satu masalah yang ditemukan yaitu proses perizinan usaha yang lamban.

Pansus juga menemukan kegiatan usaha MBLB di Bontang dan Kutim belum kantongi izin atau diduga beroperasi ilegal.

“Kami menilai kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ucap Akhmed Reza Fahlevi kepada katakaltim, Senin 5 Oktober 2026.

Temuan tersebut, kata dia, tentu saja perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, khususnya Dinas ESDM dengan APH.

Di sisi lain, para pelaku usaha yang ditemui Pansus turut menyampaikan sejumlah kendala dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Salah satunya terkait nominal jaminan reklamasi yang terlalu tinggi dan cukup memberatkan pelaku usaha.

Reza mengatakan seluruh masukan dan temuan selama kunjungan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Ranperda MBLB.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan regulasi yang nantinya dibentuk tidak hanya mengatur aspek usaha dan perizinan.

Regulasi juga memastikan kegiatan MBLB tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.

Ia menyinggung sejumlah persoalan yang kerap muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan, reklamasi yang tidak maksimal, hingga dampak terhadap lingkungan.

“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” tegasnya. (Wira)

Dilihat 730 kali