NUSANTARA — Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal ungkap ribuan hektar tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan tersebut disampaikan pihak Satgas dalam Forum Dewan Pengarah, berlangsung di Kantor Otorita IKN, Rabu 15 Oktober.
Usai rapat mereka meninjau, menanam dan memasang plang larangan di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
[caption id="attachment_36671" align="alignnone" width="1170"] Peninjauan lokasi tambang ilegal (dok: OIKN)[/caption]
Hingga saat ini, Satgas menemukan lebih dari 4.000 hektar area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN.
Dinilai telah merusak lingkungan serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan pihaknya bersama akan mengambil langkah tegas: menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak.
Dukungan kolaborasi terhadap langkah Otorita IKN juga disampaikan Kapolda Kaltim, yang diwakili Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi.
“Kami berkomitmen terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, mengimbau masyarakat segera mengurus legalitas usaha.
Dia prihatin kekayaan alam Kaltim yang sangat besar ini sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” imbau Ma’mun.
Di samping itu, Gubernur Kaltim yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN.
“Kedepannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar Joko.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” tegas Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Oktober lalu.
Pada 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton.
Serta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Diketahui Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal beranggotakan Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala BIN Daerah Kaltim.
Termasuk Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kaltim, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPLH
Ada juga Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN.
Satgas ini bertujuan mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.
Seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang IKN. (Han)












