Payload Logo
b-533920251125184555663.jpg

Rapat paripurna DPRD Kota Bontang bersama Pemkot Bontang soal pertanggungjawaban APBD (dok: Agu/katakaltim)

Fraksi ADB DPRD Bontang Berikan Catatan Ihwal Pertanggungjawaban APBD

Penulis: Agu | Editor:
10 Juni 2025

BONTANG — DPRD Kota Bontang menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ihwal rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024, Selasa 10 Juni 2025, di Bontang Lestari.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) melayangkan pandangannya terhadap Raperda APBD Kota Bontang tahun 2024.

Mewakili Fraksi ADB, Arfian Arsyad memaparkan salah satu poin yaitu adalah realisasi anggaran mencapai presentase 92,74%. Menurut fraksi, ini mesti sesuai dengan output yang dirasakan warga.

Pertanyaan sederhananya, kata dia, seberapa berdampak realisasi anggaran setinggi itu terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, lapangan kerja, pendidikan, kemiskinan, kesejahteraan, dan keadilan?

Atas pernyataan tersebut, pihaknya menegaskan agar dalam pelaksanaan APBD di masa mendatang, pemerintah bukan saja memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Tidak hanya menonjolkan aspek kuantitas, namun lebih kepada aspek kualitas yang berimpak dalam skala prioritas,” tandas Arfian.

Lebih jauh Fraksi ADB menilai dibutuhkan perbaikan dalam perencanaan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Apalagi jika menelisik sisa lebih penggunaan anggaran atau SiLPA yang bahwa mencapai Rp282,15 Miliar. “Kami menilai ini sangat tinggi, sehingga harus dilakukan perbaikan perencanaan anggaran tahun berikutnya.”

Tidak hanya melayangkan beberapa catatan penting, Fraksi juga meminta pemerintah terkait sejumlah hal.

Yaitu pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi badan pengawas keuangan (BPK) RI yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tahun 2024.

Selain itu, pihaknya juga meminta Wali Kota Bontang dan jajarannya serius mengelola penatausahaan dan pelaporan aset tetap pemerintah Kota.

Pemerintah juga diminta memahami kelemahan OPD dalam menyusun program yang diwanti-wanti tak bisa dilaksanakan.

“Dengan alasan misalnya ada keterbatasan waktu akibat kesalahan penjadwalan,” tegasnya. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025