Kecamatan Bontang Utara selaku Operator Disdukcapil sedang melakukan Pengambilan Gambar untuk foto KIA, di SDN OO8 Bontang Utara, Rabu (28/8/2024) pagi (Aset: Puji/katakaltim)

Gandeng Disdukcapil, Kecamatan Bontang Utara Gelar Perekaman Keliling KIA

Penulis : Puji
 | Editor : Redaksi
28 August 2024
Font +
Font -

BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Kota Bontang menggelar perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), Rabu (28/8/2024) di SDN 008 Bontang Utara.


Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu setidaknya mencatat dua ratus lebih anak yang bakal dibuatkan KIA.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Chandra mengatakan perekaman KIA untuk wilayah Bontang Utara bukan kali pertama. Sebelumnya, ada beberapa sekolah yang sudah disambangi pihaknya. Hal itu terhitung sejak 6 Agustus lalu.

"Untuk kegiatan yang kita jalan dari sekolah ke sekolah itu bukan pertama kali. Sebelumnya kita sudah ke SD 001 dan beberapa sekolah lain. Jalannya sejak 6 agustus untuk Bontang Utara," kata Chandra.

KIA atau Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Nantinya KIA bakal diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang.

Chandra menambahkan, perekaman KIA yang dilaksanakan Kecamatan Bontang Utara selaku operator Disdukcapil Kota Bontang adalah langkah percepatan dalam memenuhi kelengkapan data anak. Kedepan, pihaknya mengaku akan menyasar sekolah-sekolah dasar yang masuk dalam wilayah kecamatannya.

"Intinya ini percepatan. Percepatan untuk pendataan. Kita tahu masih banyak sekali anak-anak yang belum mempunyai KIA, atau mungkin sudah mempunyai KIA, tapi pada saat pengurusannya masih belum difoto. Jadi kita sasar ke semua sekolah biar merata aja," terangnya.

Lebih lanjut, tujuan dari KIA adalah meningkatkan perlindungan, pendataan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap anak serta memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. KIA ini juga bisa digunakan dalam pengurusan imigrasi, keperluan persyaratan mendaftar sekolah, alat untuk identifikasi saat kecelakaan, mengurus klaim kesehatan dan mencegah perdagangan anak.

"KIA ini fungsinya kurang lebih kayak KTP, jadi anak-anak yang belum waktunya memiliki KTP, kita berikan KIA. KIA ini nanti juga sebagai data kependudukannya mereka, jadi ada legalitas sebagai masyarakat Kota Bontang.." lanjutnya.

Adapun syarat pengurusan KIA telah tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, yakni dengan membawa akta kelahiran anak, KK, KTP asli orang tua dan menyertakan foto 2×3 untuk anak yang berusia 5-17 tahun. (Adv)

Font +
Font -