Dibaca
7
kali
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Chandra. (aset: ajijah/katakaltim.com)

Kecamatan Bontang Utara Terus Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

Penulis : Admin
30 November 2024
Font +
Font -

BONTANG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Kecamatan Bontang Utara terus melakukan berbagai inovasi.

Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Chandra, menjelaskan tugas utama pihaknya mencakup pengelolaan dokumen seperti akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman e-KTP, dan pencetakan Kartu Keluarga (KK).

“Kami menangani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. Namun, untuk pencetakan e-KTP, itu masih dilakukan oleh Disdukcapil,” kata Chandra saat ditemui belum lama ini.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Basri Rase bersama anak-anak down syndrome. Sesaat setelah hadir dalam Seminar Edukasi dengan tema "Kondisi Biologis dan Fisikologis Rongga Mulut serta Upaya Fisioterapi Anak Down Syndrome" dalam rangka memperingati Bulan Peduli Down Syndrome, di Ruang Pirus Hotel Equator, Kota Bontang, Minggu (22/9/2024).(aset: Pemkot Bontang)Pemkot Bontang Komitmen Dukung Pendidikan Layak bagi Anak-anak Down Syndrome

Chandra menambahkan, program-program yang dilakukan kecamatan, seperti jemput bola perekaman e-KTP, bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara Chandra. (aset: ajijah/katakaltim.com)Kecamatan Bontang Utara Gencar Sosilisasikan IKD

Kecamatan Bontang Utara juga mendorong masyarakat dari berbagai kelompok usia untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.

Khusus untuk remaja, mereka diimbau melakukan perekaman e-KTP sejak usia 16 tahun agar saat mencapai usia 17 tahun sudah memiliki kartu kependudukan.

“Kami berharap warga memanfaatkan pelayanan kami baik di kecamatan maupun di Disdukcapil. Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” tutup Chandra. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >