BONTANG - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang Munawwar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dalam pemantauan perjalanan dinas para pegawai di APBD Perubahan 2024 ini.
Pj Munawwar mengatakan telah berkonsultasi dengan kejaksaan beberapa waktu lalu. Adapun materi yang disampaikan kepada mereka terkait perjalanan dinas pegawai Pemkot Bontang.
Baca Juga: ‘Bontang Animal Fest 2024’ Resmi Ditutup, Pemkot Sampaikan Pesan Keanekaragaman Hayati
Kendati begitu, Munawwar tak merincikan isi pertemuan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia mengaku konsultasi ini merupakan hal lumrah yang dilakukan lembaga eksekutif terhadap instutis yudikatif.
Baca Juga: Serapan Anggaran Triwulan Rendah, Pjs Kumpulkan ASN
Usai dari pertemuan mereka, Pemkot menindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberitahuan kepada seluruh Asisten, Kepala Dinas, RSUD Taman Husada serta Camat dan Lurah se-Kota Bontang.
Surat bersifat penting ini diterbitkan dengan nomor 000.1.2/3611/HUK/2024. Tentang Tindak lanjut Surat Edaran Pjs. Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Munawwar mengaku, kejaksaan merespon baik serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang sudah disusun. Namun dengan catatan selama pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan.
"Benar kami hanya berkonsultasi. Itu hanya bersifat tindaklanjut. Responnya baik. Kemudian mendukung segala bentuk kebijakan yang sesuai aturan," ucap Munawwar, usai pelaksanaan upacara HUT Bontang ke 25 pada Sabtu (12/10/2024).
Berikut isi salinan surat Pjs Wali kota terkait tindak lanjut edaran terkait perjalanan dinas dilingkungan Pemerintah daerah.
Diantaranya Pelaksanaan perjalanan dinas wajib berpedoman pada:
1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 31 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
2. Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Sesuai dengan angka 5 Surat Edaran Pjs. Wali Kota Bontang Nomor: 100.3.4.3/1538/HUK/2024 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, yang dimaksud dengan harus mendapat persetujuan dari atasan langsung yang diketahui oleh Asisten yang membawahi dengan membubuhkan tandatangan adalah berlaku untuk pemberian persetujuan pelaksanaan perjalanan dinas yang diberikan oleh Wali Kota. (Adv)