Payload Logo
Samarinda

Seorang ibu di Kota Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan Bayi di Samarinda (dok: Polisi Samarinda)

Ibu di Samarinda Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Penulis: Ali | Editor: Agu
9 Januari 2026

SAMARINDA — Warga Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang, dibuat geger oleh temuan seorang bayi yang diduga sengaja ditinggalkan usai dilahirkan pada Kamis 8 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda langsung turun setelah menerima laporan warga yang menemukan bayi tersebut di area terbuka di samping rumah.

Dari hasil penelusuran awal, polisi mengungkap bayi itu dilahirkan sendiri oleh seorang perempuan berinisial AF (18) di kamar mandi rumahnya.

Alih-alih mendapatkan perawatan, pelaku justru diduga berupaya menghentikan tangisan sang bayi sebelum meninggalkannya.

Kejadian itu cepat menyebar di lingkungan sekitar hingga akhirnya warga melapor ke aparat kepolisian.

Petugas kemudian olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WITA di hari yang sama, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan AF di rumahnya.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Dia menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan, dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AF terancam dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.

Sementara itu, pihak Polsek Sungai Pinang masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi kesehatan bayi dalam keadaan aman sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar dan segera melaporkan peristiwa mencurigakan melalui Call Center 110. (Ali)