Hutan Kalimantan (ist)

Kaltim Terima Dana Karbon FCPF 130 Miliar, Buah Mereduksi Emisi Deforestasi dan Degradasi Hutan

Penulis : Caca
30 March 2024
Font +
Font -

Kaltim -- Pertemuan Koordinasi dan Kick Off Meeting Program penyaluran Dana Karbon FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) bagi masyarakat Kalimantan Timur berlangsung di Samarinda, Kamis (28/32024).

Pertemuan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni didampingi Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M. Syarif.

Masyarakat Kaltim berhak menerima pembayaran Dana Karbon dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp 130 milyar karena keberhasilan provinsi ini menjalankan kegiatan-kegiatan REDD+ (reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan).

“Alokasi untuk Masyarakat Kaltim ini merupakan bagian dari pembayaran di muka (sebesar 20,9 juta USD) yang diterima Pemerintah Indonesia. Secara keseluruhan total Dana Karbon yang akan diterima Indonesia dari FCPF sebesar 110 juta USD,” kata Laode M. Syarif, seperti tertuang dalam siaran pers, Jumat (29/32024) kemarin.

Indonesia sudah masuk dalam Program FCPF sejak tahun 2016. Menurut Laode, berkat serangkaian upaya dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perjanjian pembayaran insentif pengurangan emisi akhirnya ditandatangani pada 2020.

"Provinsi Kalimantan Timur merupakan penerima pertama Dana Karbon FCPF di region Asia Pasifik," ucapnya.

Dana Karbon FCPF untuk Kaltim tersebut akan diterima oleh 417 Desa dan 24 Kelurahan, serta 143 Kelompok Masyarakat dan 7 Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Laode, sebagai bagian dari persiapan penyaluran Dana Karbon FCPF ini akan diselenggarakan serangkaian kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis agar Pemerintah Desa/Kampung/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat dapat menyusun usulan kegiatan, memanfaatkan dan melaporkan penggunaan dana ini.

Dana tersebut diarahkan untuk dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berkontribusi pada perlindungan hutan dan peningkatan mata pencaharian

Sebagai Lembaga Perantara yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana Ligkungan Hidup (BPDLH), Kemitraan bertugas memfasilitasi Program Dana Karbon FCPF di Kalimantan Timur dalam Penguatan Kapasitas, Dukungan Teknis Penyusunan Proposal Kegiatan, Manajemen Program, Penyaluran Pembayaran Dana Karbon, dan Pelaporan.

Dalam pertemuan itu juga ada penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Lembaga Kemitraan.

"Kami tidak dapat bekerja sendiri sehingga kami menjalin kerja sama dengan lembaga masyarakat di Kaltim ini. Kami akan berupaya sekuat tenaga untuk menjalankan program ini dengan baik,” tutur Laode.

Dana Karbon (Carbon Fund) FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) adalah bentuk kemitraan global antara pemerintahan, pelaku bisnis, masyarakat sipil, dan masyarakat adat yang memberikan insentif pada segala kegiatan REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) seperti konservasi hutan di negara berkembang, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Ada 47 negara berkembang yang terpilih sebagai calon penerima Dana Karbon dari FCPF. Sebanyak 18 dari Afrika, 18 dari Amerika Selatan, dan 11 dari Asia Pasifik.(*)

Font +
Font -