Kutim — Ketua DPRD Kutim, Joni, menegaskan Kampung Sidrap tidak akan dilepaskan pihaknya. Pun jika warganya ingin ke Bontang, mereka dipersilahkan.
Pasalnya Kampung Sidrap sesuai aturan yang ada merupakan hak Kutim dan itu jelas tidak terbantah.
Baca Juga: Perjuangan Tapal Batas Kampung Sidrap Belum Juga Kelar, Andi Faiz Optimis MK Terima Gugatan
“Undang-undang sudah memutuskan. Yaa mau apa lagi. Kalau ingin ke Bontang silahkan aja, tapi kan jangan dibawa wilayahnya,” ucap Joni saat ditemui katakaltim, Senin (29/7).
Baca Juga: Galian C Ilegal, DPRD Kutim: Mau Diapa Lagi Kebutuhan Masyarakat Kan
Menurutnya masalah ini sudah clear (selesai). Karena sudah jadi ketentuan hukum. Meski begitu, dia mengaku akses ke Bontang lebih mending ketimbang ke Kutim.
“Aksesnya memang enak ke Bontang. Tapi secara aturan kan Kutim yang punya. Tentu Kutim akan membangun di sana juga,” ucapnya.
Dipaparkan Joni, meski pemerintah berupaya membangun di wilayah itu, namun butuh koordinasi lingkungan hidup dan berbagai pihak.
Mengingat wilayah itu merupakan kawasan, hutan lindung. Jangan sampai gelontoran anggaran menabrak aturan yang ada.
“Kalau mau membangun di situ harus koordinasi dulu. Ndak bisa juga kita mau langsung membangun, bahaya juga kan. Kalau kita anggarkan, tapi salah bangun, kan kasian juga anggarannya kan,” jelasnya. (*)