BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 339,336 gram sabu-sabu, 1.200 butir pil double L, hingga belasan senjata tajam, Selasa (20/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Balikpapan, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Balikpapan pada kesempatan yang sama mengembalikan tujuh unit sepeda motor kepada pemilik yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan mengatakan, pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Andri, tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan tidak hanya menyangkut eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga memastikan status setiap barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
Sementara barang bukti yang harus dikembalikan, diserahkan kepada pemilik yang berhak setelah melalui prosedur yang ditetapkan,” kata Andri ditemui usai kegiatan pemusnahan, Selasa (20/10/2026).
Ratusan gram narkotika dimusnahkan
Kejari Balikpapan mencatat, selain 339,336 gram sabu-sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga berupa 17 butir ekstasi dengan berat tercatat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap 1.200 butir pil double L yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Tidak hanya narkotika, Kejari Balikpapan turut memusnahkan 37 unit telepon seluler, 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu, 11 senjata tajam berbagai jenis, serta 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Andri mengatakan, proses tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam mengelola barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
7 sepeda motor dikembalikan
Di sisi lain, tujuh sepeda motor yang sebelumnya menjadi barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Pengembalian dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap serta seluruh proses administrasi dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi.
Menurut Andri, langkah tersebut menjadi bagian dari prinsip penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya. (Han)














