KUKAR — Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali diungkap aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Keduanya diamankan sekitar pukul 02.30 WITA setelah polisi melakukan patroli sekaligus penyelidikan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
“Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 49,32 gram,” ucap Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di antaranya timbangan digital, sebuah tas kecil, totebag, dua bungkus plastik berukuran besar, serta dua unit telepon genggam.
Dia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan, komunikasi dengan aparat, serta keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.”
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pelaporan, kata dia, dapat dilakukan melalui jalur resmi kepolisian. “Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” tandasnya. (*)











