Ilustrasi Satgas Anti Narkoba Kota Bontang (aset: agu/katakaltim)

Kepala BNNK Bontang Harap Pemkot Segera Hadirkan Pelatihan kepada Satgas Anti Narkoba di Lingkungan Pendidikan

Penulis : Redaksi
22 September 2024
Font +
Font -

BONTANG — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdani, meminta agar Pemkot Bontang segera menghadirkan pelatihan kepada satuan tugas (Satgas) Anti Narkoba di lingkungan pendidikan.


Pasalnya, Satgas Anti Narkoba sudah dibentuk di tiap-tiap sekolah, SD dan SMP. Namun mereka belum diberikan pelatihan dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga: Tim gabungan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) temukan 6 orang positif narkoba dalam operasi yang digelar pada Sabtu (2/11/2024) malam di Prakla Bontang.6 Orang Positif Narkoba dalam Pemeriksaan Mendadak Tim P4GN Bontang di THM Prakla

“Satgas di lingkungan pendidikan belum ada pelatihannya, padahal di setiap sekolah sudah ada Satgas yang telah dibentuk,” ucapnya kepada katakaltim, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Komando Distrik Militer (Kodim) 0908 Bontang melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urin, Selasa (8/10/2024). (aset: katakaltim)25 Prajurit Kodim 0809 Bontang Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Semua Steril

Untuk itu, Luly—sapaan akrabnya—berharap Pemkot Bontang menghadirkan pelatihan kepada Satgas tersebut. Supaya para pelajar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Apalagi belum lama ini, kata Luly, pihak kepolisian Bontang melakukan penangkapan terhadap pelajar yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Mudah-mudahan pemerintah Kota Bontang dapat segera merealisasikannya agar pelajar kita terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Karena baru saja Polres Bontang menangkap pelajar yang terjaring peredaran narkoba,” tukasnya.

Diketahui, pembentukan Satgas di lingkungan sekolah menindaklanjuti surat edaran BNNK Bontang: B/122/III/KA/PM/2024/BNNK tanggal 25 Maret 2024 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ( P4GN ).

Berkaitan dengan perihal tersebut disampaikan sebagai berikut :

1. Kepala Sekolah agar segera membentuk Satgas P4GN di Satuan Pendidikan masing-masing.
2. Satgas agar melibatkan seluruh stake holder yang ada di satuan pendidikan.
3. Jumlah pengurus/anggota satgas disesuaikan dengan kondisi yang ada di satuan pendidikan dan berjumlah ganjil.
4. Susunan Pengurus dan keanggotaan Satgas dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
5. Pedoman pembentukan Satgas P4GN dapat diunduh melalui link https://bit.ly/disdikP4GN . (*)

Font +
Font -