KUBAR — Konflik agraria antara warga Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, dengan perusahaan sawit PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR), memasuki babak baru.
Perwakilan masyarakat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/8/2025). Mereka menuntut kepastian hukum atas izin perusahaan yang merambah lahan produktif milik warga.
Langkah ini ditempuh usai berbagai jalur sebelumnya tidak memberikan solusi pasti. DPRD Kubar juga sudah keluarkan keputusan penghentian aktivitas PT BDLR.
Pemkab pun sempat mengamini, bahkan Gubernur Kaltim juga telah menyatakan sikap mendukung perjuangan warga. Namun di lapangan, perusahaan tetap melanjutkan aktivitas dengan berbagai cara.
"Kami datang ke BPN bukan untuk ribut, apalagi bikin kericuhan. Kami hanya ingin dengar langsung apa dasar perusahaan ini bisa masuk ke tanah kami. Sampai hari ini tidak ada dokumen resmi HGU yang bisa ditunjukkan. Jadi apa yang mereka pakai untuk membuka lahan?," tegas Yayan Viktoria, perwakilan warga Intu Lingau, kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025.
Menurut Yayan, klaim perusahaan bahwa kawasan itu lahan kosong jelas tidak benar. Wilayah tersebut sejak lama jadi ruang hidup warga, terdiri dari kebun durian, karet, hingga ladang sayur yang menopang lebih dari 2.000 jiwa.
"Ini bukan perkara ganti rugi atau kompensasi. Ini soal hak hidup masyarakat. Kami tidak minta apa-apa selain satu: cabut izin PT BDLR dari kampung kami," ujarnya.
Yayan mengungkapkan, sikap perusahaan justru semakin meresahkan. Meski DPRD sudah merekomendasikan penghentian sementara, PT BDLR tetap beroperasi. Bahkan, kata dia, perusahaan menggunakan alat berat di malam hari untuk menghindari perhatian publik.
"Kalau mereka merasa benar, kenapa harus bekerja di malam hari? Itu bukti mereka sembunyi-sembunyi. Sementara rakyat disuruh diam dan menerima," katanya.
Ia menilai, praktik seperti ini menunjukkan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Padahal, masyarakat sudah berkali-kali melayangkan laporan resmi, baik melalui surat, pertemuan dengan pejabat daerah, hingga pengaduan langsung ke provinsi.
"Kami sudah sampaikan ke DPRD, ke Pemkab, bahkan ke Gubernur. Tapi sampai hari ini aktivitas PT BDLR tidak pernah benar-benar berhenti. Itu sebabnya kami memilih datang langsung ke BPN. Karena ini menyangkut legalitas. Kalau mereka tidak bisa tunjukkan izin, artinya pemerintah wajib mencabut," ungkapnya.
Dalam pandangan Yayan, negara seharusnya berdiri di pihak rakyat. Ia menegaskan aturan bukan sesuatu yang absolut jika terbukti melanggar kepentingan masyarakat.
"Peraturan dibuat manusia, dan bisa dicabut jika terbukti melanggar hukum. Jangan sampai rakyat dibiarkan jadi korban. Kami hanya minta pemerintah tegas, jangan berpihak ke perusahaan," tegasnya.
Meski yang datang ke BPN hanya segelintir orang, Yayan menekankan sikap warga Intu Lingau solid.
"Jangan salah paham, yang datang hanya beberapa orang. Tapi di kampung ada ribuan jiwa yang menunggu kabar. Kami ini hanya perwakilan. Kalau aspirasi rakyat tidak didengar, kami akan terus melaporkan, sampai kapan pun," bebernya.
Yayan juga mengingatkan, kasus yang menimpa Intu Lingau bukanlah hal baru. Polanya sama seperti konflik agraria di berbagai daerah lain: perusahaan masuk tanpa persetujuan masyarakat, lalu berlindung di balik dokumen administratif yang tak pernah benar-benar bisa dibuktikan.
"Ini bukan pembangunan, tapi perampasan. Dan selama pemerintah membiarkan, rakyat akan selalu jadi korban. Jadi kalau pemerintah memang berpihak pada rakyat, buktikan sekarang," tandasnya. (*)











