Payload Logo
Natalia Suzanty

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026-2029, Natalia Suzanty (dok:pribadi)

KPID Kaltim Minta Lembaga Penyiaran Tetap Eksis Lewat Inovasi Konten Digital

Penulis: Salsabila Resa | Editor:
9 Juni 2026

SAMARINDA - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026-2029, Natalia Suzanty, mengajak seluruh lembaga penyiaran di Kalimantan Timur untuk berinovasi agar mampu bertahan dan tetap relevan di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.

Kata Natalia, kehadiran media baru seperti platform digital, media sosial, layanan streaming, hingga podcast telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi dan hiburan. 

"Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran, untuk terus melakukan inovasi dalam penyajian konten dan pemanfaatan teknologi digital. Dengan begitu, lembaga penyiaran dapat tetap eksis dan mampu bersaing di tengah gempuran media baru," ujar Natalia dalam keterangan resminya, Selasa 9 Juni 2026. 

Penyampaian ini ditujukan untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio dan televisi, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK),

Berdasarkan data KPID Kalimantan Timur, saat ini terdapat lebih dari 100 lembaga penyiaran yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. 

Ia menilai banyaknya lembaga penyiaran di Kaltim ini memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan dan program-program yang dijalankan Pemerintah Provinsi Kaltim

"Lembaga penyiaran memiliki jangkauan yang luas dan kedekatan dengan masyarakat," jelasnya.

Karena itu, ia berharap seluruh lembaga penyiaran dapat menjadi partner pemerintah dalam mengabarkan berbagai capaian pembangunan, program strategis, serta kerja-kerja yang dilakukan Pemerintah untuk masyarakat.

Wakil Ketua KPID Kaltim ini, juga berpesan agar di tengah persaingan yang semakin ketat, kualitas dan profesionalisme lembaga penyiaran harus tetap dijaga dengan berpedoman pada aturan yang berlaku agar siaran yang disampaikan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Transformasi digital tidak boleh mengabaikan aturan. Kepatuhan terhadap P3SPS menjadi fondasi penting agar siaran yang disampaikan tetap memberikan manfaat, melindungi kepentingan publik, serta menjaga kualitas ruang siar yang sehat," tegasnya. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025