BONTANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (22/9/2024), malam.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno tertutup, dengan nomor SK 205 tahun 2024 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca Juga: KPU Kota Bontang Umumkan Jadwal Pembentukan KPPS
Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly didampingi empat Komisioner KPU lainnya menyatakan bahwa rapat pleno tersebut bertujuan menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para calon.
"Kami, KPU Bontang telah menggelar sidang pleno secara tertutup dan menetapkan empat pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2024," ucapnya.
Empat pasangan calon yang ditetapkan itu, sebelumnya telah mendaftar di KPU Bontang dan menjalani semua tahapan yang dipersyaratkan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Adapun keempat pasangan calon tersebut beserta partai pengusungnya antara lain sebagai berikut:
1. Neni Moerniaeni dan Agus Haris dengan partai pengusung, Golkar, Nasdem, Gerindra dan PKS
2. Basri Rase dan Chusnul Dihin sebagai pasangan calon jalur independen
3. Sutomo Jabir dan Nasrullah dengan partai pengusung PKB dan Demokrat
4. Najirah dan Muhammad Aswar dengan partai pengusung PDI Perjuangan, Gelora dan PAN.
Dengan penetapan ini, keempat pasangan calon resmi berkontestasi dalam Pilkada Bontang 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan penarikan nomor urut pada hari Senin, (23/9/2024) besok pagi di halaman Kantor KPU Bontang.