BERAU — Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb meringkus seorang pria berinisial RU (47) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pekerja jasa cetak (molding) kayu bernama HY (50).
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengaku-ngaku sebagai jurnalis saat melancarkan aksi pemerasan tersebut.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengonfirmasi RU ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Dr Soetomo pada Selasa (2/6/2026), setelah korban melaporkan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan,” ujar AKP Amin Maulani, Selasa (2/6/2026).
Aksi RU sebenarnya sudah berlangsung beberapa kali. Awalnya, ia kerap mendatangi tempat kerja korban untuk meminta "uang rokok" dan "uang bensin". Lantaran tidak ingin ribut, korban selalu menuruti permintaan pelaku.
Akan tetapi, tindakan pelaku semakin menjadi-jadi karena selalu dituruti. Pada Kamis (28/5/2026), tersangka menyambangi rumah korban di Jalan Sultan Agung dan memotret tumpukan kayu meranti serta keruing yang ada di sana, saat korban sedang pergi.
Dua hari berselang, pelaku mengirimkan tautan berita serta tabloid yang memuat informasi miring soal kayu-kayu tersebut.
AKP Amin membeberkan pemberitaan itu diduga sengaja dipakai pelaku sebagai senjata menakut-nakuti korban.
Katanya RU kemudian menawarkan korban membeli tabloid buatannya. Pada awalnya, pelaku mematok harga fantastis.
Korban dipaksa membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150 ribu per buku, alias total Rp12 juta.
Karena korban mengaku tak sanggup membayar nominal tersebut, pelaku akhirnya menurunkan tuntutannya menjadi 20 eksemplar dengan total Rp3 juta.
“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengirimkan berita dan tabloid kepada korban kemudian menawarkan solusi dengan meminta sejumlah uang. Korban merasa tertekan dan ketakutan sehingga mengikuti permintaan tersebut,” kata AKP Amin Maulani.
Merasa terus diintimidasi dan khawatir usaha jasanya hancur akibat pemberitaan tersebut, korban akhirnya memilih melaporkan pemerasan ini ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menciduk pelaku di hari yang sama beserta barang bukti uang tunai Rp3 juta yang baru saja diperasnya.
Kata dia, Polsek Tanjung Redeb menegaskan akan mengusut kasus ini secara profesional dan meminta masyarakat untuk segera melapor.
“Laporkan jika mendapati modus penipuan atau pemerasan serupa,” pungkasnya. (Asrin)











