SAMARINDA — Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz meminta Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Samarinda menertibkan penjual bensin eceran.
Pernyataan itu Abdul Giaz sampaikan mewakili Fraksi PAN-NasDem dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim pada Kamis 9 Juli 2026 lalu.
Bagi fraksi PAN-NasDem, kata dia, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas).
"Menurut peraturan badan migas niaga, BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum,” ucapnya.
Adul—sapaannya—membeberkan bahwa permintaan dia itu sebenarnya adalah keluhan masyarakat saat fraksinya melakukan reses di beberapa daerah.
Dan kewajiban mereka menyampaikan di dalam rapat paripurna. Belum lagi, berdasarkan regulasi, ang boleh menjual bensin hanyalah koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pihak swasta yang mengantongi izin.
"PT. Pertamina tidak pernah bekerja sama dengan kois pinggir jalan termasuk Pertamini,” tegasnya
Terhadap pernyataan itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud berharap semua pihak mempertimbangkan usulan fraksi PAN-NasDem.
Politisi Golkar itu berpendapat penjual bensin eceran punya dampak positif terutama bagi masyarakat di wilayah pelosok.
Masih banyak wilayah Kaltim yang jaraknya menuju pom bensin cukup jauh. Dengan adanya penjual bensin eceran, tentu akan membantu masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak.
Hamas—sapaannya—hanya menginginkan agar kendaraan yang bernomor polisi di luar daerah Kaltim tidak boleh ambil kuota di Kaltim.
"Maunya kami, kendaraan pelat luar tidak mengambil kuota Kaltim,” tandasnya.
Pun demikian, usulan Fraksi PAN-NasDem tersebut masih dikaji. (Wira)














