JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan yang diajukan pemohon Denny Indrayana dan sejumlah pihak.
Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026), malam.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan yang diajukan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Meski demikian, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat,” ucap Hakim MK.
Mahkamah menilai permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Karena proses pemilu telah selesai dan pelantikan telah dilakukan, kewenangan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden dinilai tidak lagi berada pada MK.
Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari pemohon, Denny Indrayana.
Denny menilai putusan MK tetap membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat Gibran.
Denny bahkan mendorong agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Ia juga menyerukan agar proses pemakzulan atau impeachment dibahas melalui lembaga negara yang berwenang, termasuk DPR, MK, dan MPR.
Selain itu, Denny meminta dugaan pelanggaran terkait proses pencalonan Gibran dilaporkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Sementara itu, putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi atau harus mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah hanya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, meski dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK, yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami, meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” tandas Denny. (Agu)











