Payload Logo
Sidang MK

Sidang MK soal arsip pendidikan Gibran (dok: @mahkamahkonstitusi)

Sidang MK Beberkan Arsip Pendidikan Gibran di Singapura dan Australia Tak Ditemukan

Penulis: Agung | Editor:
3 Oktober 2026

JAKARTA — Persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, sorotan mengarah pada dokumen pendidikan Gibran di luar negeri. Dua pejabat Kementerian Pendidikan yang bertugas sebagai Atase Pendidikan di KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan mengenai hasil penelusuran arsip mereka.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024, Jumat, 2 Oktober 2026, kedua atase tersebut menyatakan tak menemukan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran dalam arsip KBRI.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, mengatakan pihaknya telah menelusuri dokumen yang tersedia di KBRI Singapura.

Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen terkait pendidikan Gibran.

"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," kata Nur Aini dalam persidangan yang diikuti melalui telekonferensi.

Keterangan itu disampaikan setelah Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan mengenai ada atau tidaknya catatan pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Singapura.

Padahal, berdasarkan data KPU, Gibran tercatat pernah menjalani pendidikan di Singapura.

Gibran disebut bersekolah di Orchid Park Secondary School pada 2002–2004. Setelah itu, ia tercatat melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007.

Riwayat pendidikan Gibran kemudian berlanjut ke Australia. Ia tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch pada 2004–2007.

Namun, hasil penelusuran di Australia juga tidak menemukan dokumen pengajuan terkait pendidikan Gibran.

Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap arsip dalam bentuk fisik maupun digital.

Penelusuran bahkan mencakup dokumen yang berada di KJRI Sydney.

"Berdasarkan penelusuran arsip, baik bentuk hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," ucap Yuli.

Dipersoalkan dalam sengketa PHPU

Keterangan dua atase tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.

Perkara ini tidak hanya menyoroti riwayat pendidikan Gibran, tetapi juga mempersoalkan dokumen yang digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan saat proses pencalonan.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan bernomor 9149/D.D1/KP/2019.

Surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 16 Agustus 2019 tersebut menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Denny Indrayana menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara tersebut.

"Setiap hari kami menemukan bukti baru," kata Denny, Rabu, 30 September 2026, seperti diberitakan tempo.co.

Menurut Denny, jumlah alat bukti yang telah diserahkan kepada majelis hakim mencapai sekitar 160 dokumen.

Pada sidang perdana 21 September 2026, pemohon menyerahkan 120 alat bukti. Jumlah itu kemudian bertambah dalam persidangan berikutnya.

Denny juga mempersoalkan tidak adanya bukti kelulusan tingkat SLTA dalam surat keterangan penyetaraan tersebut.

Selain itu, ia mempertanyakan proses penerbitan surat yang menurutnya berlangsung dalam waktu sangat singkat.

"Surat diajukan tanggal 6 Agustus dan selesai pada tanggal yang sama. Padahal, proses normal biasanya memerlukan minimal lima hari kerja," tuturnya.

Pemohon lainnya, Bonatua Silalahi, turut menjadikan surat keterangan penyetaraan tersebut sebagai salah satu bukti utama dalam perkara.

Ia juga menyerahkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kepada majelis hakim.

Menurut Bonatua, aturan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon yang memiliki latar belakang pendidikan dari luar negeri.

Perkara tersebut kini masih berproses di MK dan memasuki tahapan pembuktian. (Agu)

Dilihat 725 kali