Payload Logo
PPU

Pemusnahan obat (dok: istimewa)

Obat Kedaluwarsa Puskesmas PPU Menumpuk, Pemusnahan Terkendala Anggaran

Penulis: Gung | Editor: Afri
21 Oktober 2026

PENAJAM – Pemusnahan obat kedaluwarsa yang berasal dari puskesmas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan pembiayaan khusus.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU harus mengumpulkan obat-obatan yang tidak lagi layak digunakan dan tak layak konsumsi sebelum menyerahkannya kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan biaya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan pemusnahan obat.

Pasalnya, proses tersebut melibatkan pengangkutan dan pengolahan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta fasilitas yang sesuai.

“Ini memang membutuhkan anggaran yang besar,” ucapnya, Rabu (21/10/2026).

Ahmad menjelaskan, obat kedaluwarsa dari puskesmas tidak langsung dimusnahkan secara terpisah oleh setiap fasilitas kesehatan.

Obat-obatan tersebut terlebih dahulu dikumpulkan di gudang farmasi Dinkes PPU untuk kemudian diproses secara kolektif.

Dengan mekanisme tersebut, pengelolaan obat yang tidak lagi digunakan dapat dikoordinasikan melalui satu jalur sebelum diserahkan kepada pengelola limbah yang berwenang.

Ia menyebut volume obat yang dimusnahkan biasanya berkisar satu hingga dua ton. Jumlah tersebut merupakan akumulasi obat yang dikumpulkan dari fasilitas kesehatan yang berada dalam pengelolaan Dinkes.

“Biasanya sekitar satu sampai dua ton,” katanya.

Pada 2026, Ahmad memperkirakan kegiatan pemusnahan obat hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.

Namun, ia tidak menyebutkan nilai anggaran yang dialokasikan maupun total biaya yang dibutuhkan untuk seluruh proses tersebut.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan perlu menyesuaikan ketersediaan anggaran dan volume obat yang telah dikumpulkan.

Meski demikian, penyesuaian jadwal tetap harus memperhatikan ketentuan penyimpanan limbah dan keselamatan selama menunggu proses pengolahan.

Setelah obat terkumpul, pihak ketiga akan mengambilnya untuk dimusnahkan di fasilitas mereka. Dinkes juga dapat menghadiri proses pemusnahan sebagai bagian dari pemantauan kegiatan.

Ahmad menjelaskan, penggunaan pihak ketiga diperlukan karena pemusnahan obat bukan sekadar membakar atau membuang produk yang telah kedaluwarsa.

Proses pengolahan harus dilakukan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik limbah.

Ia menambahkan, penggunaan fasilitas yang tidak tepat justru berisiko menimbulkan persoalan baru, terutama apabila sisa pengolahan tidak ditangani sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebutuhan biaya sekaligus memastikan proses pemusnahan berlangsung secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mengatur pembiayaan pemusnahan, Dinkes PPU berupaya mengurangi jumlah obat yang berakhir menjadi limbah melalui perencanaan kebutuhan, pemeriksaan stok, serta distribusi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. (Adv)

Dilihat 696 kali