Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang digelar Otorita IKN (aset: OIKN)

Otorita IKN Tawarkan Lahan Investasi kepada UMKM dan Badan Usaha Perseorangan

Penulis : Redaksi
19 September 2024
Font +
Font -

JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (19/09/2024).


Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/09/2024) lalu di IKN, hari ini pula disampaikan Otorita IKN membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.

Baca Juga: Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama investor pelopor telah menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Otorita IKN dan Akta Notarial di Kantor Kementerian PUPR (aset: Otorita IKN)Penyempurnaan Proses Investasi, Otorita IKN Tandatangani Akta Notarial Berikut para Investornya

Mendukung hal tersebut, 101 dari 493 persil lahan sesuai arahan Jokowi yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.

Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan. Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

Bersamaan dengan itu harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki Hadimuljono, Plt. Kepala Otorita IKN.

Basuki menyampaikan kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," timpal Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Selanjutnya, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar. (*)

Font +
Font -