Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pupuk Kalimantan Timur terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (foto: PA Bontang)

PA Bontang Kerjasama PKT dalam Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Penulis : Ayub
19 January 2024
Font +
Font -

Bontang -- Baru-baru ini, Pengadilan Agama (PA) Bontang dan PT. Pupuk Kaltim bersepakat untuk tandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama.


Adapun penandatanganan ini bertujuan sebagai landasan dan upaya antara kedua pihak terkait "Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Bontang Munawwar saat menjadi Inspektur Upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Halaman DPM-PTSP Kota Bontang, Selasa (1/10/2024).Pemkot Bontang Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Munawwar Ajak Warga Merefleksikan Nilai-nilai Luhur Bangsa

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Qomaruzzaman selaku Direktur Keuangan dan Umum PKT, Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda H. Helminizam, dan Bambang Hery Mulyono selaku Plt. Dirjen Badan Pengadilan Agama beserta jajarannya, di Jakarta, Selasa (16/01) lalu.

Baca Juga: Suasana penutupan Kejuaraan Bola Basket 3x3 di Atrium Utama Big Mall Samarinda (aset: nirma/katakaltim)Dispora Kaltim Dorong Kejuaraan Basket 3x3 Dua Kali Setahun

Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin dalam sambutannya mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk komitmen PA Bontang dan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam peningkatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Selain itu dirinya juga, menjelaskan Implementasi perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian pada PA tentang prestasi dan urgensi dan mekanisme perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian utamanya bagi perceraian yang dilakukan oleh Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kemudian, Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi dari PA Bontang atas terlaksananya kerja sama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian bagi karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.

"Kerjasama ini juga merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atas nilai-nilai keadilan bagi keluarga besar Pupuk Kalimantan Timur," katanya.

Terkahir, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu isu utama dalam program kerja Badan Peradilan Agama, karenanya dengan adanya kerjasama-kerjasama seperti dapat menjadi menjadi salah satu bentuk implementasi nyata atas keadilan bagi perempuan dan anak.

Acara dilanjutkan dengan seremonial penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama oleh PT Pupuk Kalimantan Timur dan Pengadilan Agama Bontang, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan diakhiri dengan foto bersama.

Dengan telah dilaksanakannya penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Pupuk Kalimantan Timur ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. (*).

Font +
Font -