Payload Logo
Akhmed Reza Fahlevi

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi (Dok: istimewa)

Pansus MBLB DPRD Kaltim Temukan Usaha Diduga Ilegal di Bontang dan Kutim

Penulis: Wira | Editor: Agung
6 Oktober 2026

BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan usaha MBLB saat melakukan kunjungan kerja dan uji petik lapangan pada 2-3 Oktober 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Ketua Pansus MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi mengatakan temuan serta informasi yang diperoleh akan jadi bahan pertimbangan Pansus dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.

Kata dia, salah satu persoalan yang ditemukan adalah proses perizinan usaha yang masih berjalan lamban.

Pansus juga menemukan adanya kegiatan usaha MBLB di Bontang dan Kutim yang belum kantongi perizinan atau diduga beroperasi secara ilegal.

“Kami menilai kegiatan MBLB tanpa legalitas bukan hanya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah,” ucap Akhmed Reza Fahlevi kepada katakaltim, Senin 5 Oktober 2026.

Temuan tersebut, kata dia, tentu saja perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan aparat penegak hukum.

Sementara terhadap kegiatan usaha yang tetap berjalan tanpa legalitas, Reza bilang proses penindakannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, para pelaku usaha yang ditemui Pansus turut menyampaikan sejumlah kendala dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.

Salah satunya terkait nominal jaminan reklamasi yang terlalu tinggi dan cukup memberatkan pelaku usaha.

Reza mengatakan seluruh masukan dan temuan selama kunjungan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Ranperda MBLB.

Politisi Gerindra itu juga mengingatkan agar regulasi yang nantinya dibentuk tidak hanya mengatur aspek usaha dan perizinan.

Regulasi juga memastikan kegiatan MBLB tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.

Ia menyinggung sejumlah persoalan yang kerap muncul akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan, reklamasi yang tidak maksimal, hingga dampak terhadap lingkungan.

“Jangan sampai MBLB ini nanti hanya sebagai acuan usaha, tapi meninggalkan luka bagi Kalimantan Timur. Ini menjadi catatan buat kita semua,” tegasnya. (Wira)

Dilihat 716 kali