Payload Logo
Tambang

Tambang (dok: istimewa)

Pansus MBLB Buka Masalah Tambang Kaltim: Izin Berbelit, Data Tak Sinkron, PAD Bocor

Penulis: Wira | Editor: Agung
21 Agustus 2026

SAMARINDA — Akhmed Reza Pachlevi terpilih sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Selasa (18/8/2026).

Pansus tersebut akan membahas sejumlah persoalan sektor MBLB. Mulai dari perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga pengawasan.

Akhmed Reza Pachlevi

Reza membeberkan, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari pelaku usaha terkait sulitnya proses pengurusan izin usaha MBLB di Kaltim.

Bahkan, proses pengurusan izin pada tahap awal disebut dapat memakan waktu hingga 400 hari.

“Kami mendapatkan pengaduan tentang sulitnya pengurusan izin usaha MBLB,” ucap Reza Fahlevi.

Menurutnya, persoalan bukan saja terletak di lamanya proses perizinan. Kepastian waktu penyelesaian juga tidak jelas.

Pengusaha, kata dia, tak mendapatkan informasi jelas apakah proses perizinan dapat diselesaikan dalam lima hari, 10 hari, atau lebih lama.

“Misalnya 5 atau 10 hari, pengusaha yang sedang mengurus izin tidak diberi kejelasan,” tukas dia.

Selain persoalan perizinan, Reza menyoroti besaran uang jaminan bagi kegiatan MBLB di Banua Etam.

Ia membeberkan nilai jaminan yang berlaku di Kaltim jauh lebih tinggi ketimbang sejumlah daerah lain.

Di Jawa, misalnya, uang jaminan disebut sekitar Rp50 juta per hektare. Sementara di Kaltim mencapai Rp150 juta per hektare.

“Ini keluhan para pengusaha MBLB ke kita. Kalau uang jaminan sebesar itu, mana bisa mereka kembali modal?” tanya dia menegaskan.

Politisi Gerindra itu lebih jauh menilai bahwa besaran uang jaminan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim perlu dikaji dan direvisi.

Sebab, menurutnya, besaran tersebut memakai acuan yang lebih sesuai dengan kegiatan pertambangan batu bara, bukan MBLB.

Masalah lain yang menjadi perhatian Pansus adalah ketidaksinkronan data pertambangan MBLB antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Reza, sinkronisasi data adalah hal penting memastikan pengawasan terhadap seluruh aktivitas MBLB bisa berjalan optimal.

“Pengawasan terhadap lancarnya segala kegiatan MBLB hanya dapat dilaksanakan dengan baik ketika sinkronisasi data telah diselesaikan,” katanya.

Bukan hanya persoalan perizinan, Pansus MBLB juga akan mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pihaknya akan mengusut lebih jauh potensi kehilangan PAD yang disebabkan oleh kesulitan perizinan maupun dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami akan dalami lebih lanjut tentang jumlah kebocoran PAD akibat kesulitan perizinan dan dugaan penambangan ilegal,” tegasnya.

Untuk menjalankan tugas tersebut, Pansus MBLB akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan.

Diskusi akan dilakukan bersama akademisi, masyarakat, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pihak terkait lainnya di Kaltim.

Langkah ini diharap bisa menghasilkan rekomendasi yang mampu membenahi tata kelola MBLB.

“Khususnya dari sisi perizinan, pengawasan, kepastian usaha, serta optimalisasi PAD,” tandasnya. (Wira)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025