KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyiapkan komitmen bersama sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang bermukim di dalam maupun sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kutim, Noviari Noor, mengatakan dokumen komitmen tersebut saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh Bagian Hukum agar memiliki landasan legal yang kuat.
“Saat ini draf komitmen sedang disempurnakan di Bagian Hukum agar aspek legalitasnya terpenuhi,” kata Noviari di Sangatta, Rabu 7 Oktober 2026.
Komitmen bersama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan masyarakat dengan kewajiban menjaga fungsi konservasi kawasan TNK.
Penyusunan deklarasi dan kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) melibatkan Pemkab Kutim, PT PLN, Balai Taman Nasional Kutai, serta masyarakat yang berada di kawasan TNK.
Salah satu kebutuhan pembangunan yang menjadi perhatian adalah penyediaan jaringan listrik.
Noviari mengatakan pembangunan infrastruktur kelistrikan di kawasan konservasi harus dilakukan melalui mekanisme kerja sama serta tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penyempurnaan dokumen komitmen tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat tahun ini. Setelah itu, proses kerja sama dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyatuan komitmen antarinstansi diperlukan agar rencana pembangunan di kawasan TNK tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, Yusri Yusuf, meminta pemerintah memastikan kebijakan yang disusun turut mengakomodasi kebutuhan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan karena mereka menjadi pihak yang paling merasakan keterbatasan pembangunan akibat status kawasan konservasi.
“Warga di sanalah yang selama ini paling merasakan dampak dari keterbatasan pembangunan akibat aturan kawasan,” kata Yusri. (ADV)














