BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersiap perketat pengawasan terhadap operasional toko swalayan melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, serta regulasi perdagangan yang berlaku di daerah.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan saat ini pembentukan tim pengawasan masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah.
Setelah terbentuk, tim akan melakukan pengawasan dan penertiban secara bersama-sama agar lebih efektif dan terintegrasi.
“Ke depan akan ada tim yang lebih lengkap. Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama-sama melakukan pengawasan serta penertiban,” kata Haemusri Umar, Senin (15/6/2026).
Pengawasan terpadu diperlukan karena masih ditemukan sejumlah toko swalayan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil inspeksi.
Pelanggaran yang ditemukan bukan saja terkait jam operasional, tapi juga aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan.
Data Dinas Perdagangan menunjukkan jumlah toko modern dan swalayan di Kota Balikpapan terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir, seiring pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pengawasan perlu diperkuat agar iklim usaha tetap berjalan tertib dan sehat.
Pun, pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha.
Sosialisasi dan pembinaan dilakukan agar pengelola swalayan paham aturan serta segera melakukan penyesuaian apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui sosialisasi dan surat teguran. Tujuannya agar mereka memahami aturan yang berlaku dan segera melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Namun, Haemusri menegaskan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terus berulang.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi operasional toko swalayan, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.
Pencabutan izin usaha tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah tahapan administratif.
Proses tersebut diawali dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Dinas Perdagangan.
Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pemberian sanksi, Disdag akan menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah yang menangani perizinan.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi dasar penerbitan izin usaha secara nasional.
“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada dinas perizinan, lalu diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila memang sudah memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi tersebut,” jelas Haemusri. (Han)













