SAMARINDA — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah haji.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga berinisial ABL (37) ditangkap polisi.
Bermula dari laporan warga Samarinda, yang mengaku rugi hingga Rp590 juta.
Korban dijanji berangkat ibadah haji melalui sebuah biro perjalanan yang dikelola oleh terduga pelaku.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening terduga sebagai biaya pemberangkatan.
Seiring berjalannya waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai janji awal.
Kecurigaan tersebut terbukti saat korban mengetahui visa yang digunakan bukan visa haji.
“Tapi visa pekerja,” beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, dalam keterangan resminya, Senin 29 Desember 2025.
Bahkan, ketika berada di Kuala Lumpur, korban diminta tidak mengaku akan melaksanakan ibadah haji serta diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu.
Puncaknya, rencana keberangkatan menuju Arab Saudi gagal lantaran penggunaan visa tidak sesuai peruntukan.
Akibat kejadian itu, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia dan tidak dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana yang telah dijanjikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Sabtu, 28 Desember 2025, petugas mengamankan ABL (37) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan.
“Penangkapan ini hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (Ali)






