Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim soal persentase PKB dan BBNKB di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 2 Januari 2025. (dok: Pemprov Kaltim)

PKB dan BBNKB Provinsi Kaltim Terendah se-Indonesia, Begini Rinciannya

Penulis : Agung
3 January 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru.

Kebijakan ini menetapkan Kaltim sebagai provinsi dengan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia, yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis 2 Januari 2025.

Baca Juga: Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim (aset: puji/katakaltim)Sumpah Pemuda ke-96, Akmal Malik Tegaskan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan Kaltim

Akmal menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons arah pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Presiden Jokowi di IKN (foto: bisnis)Puluhan Investor Kembali Bersiap Groundbreaking Proyek IKN

“Kami diminta bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak,” jelasnya.

Persentase Penurunan

Tarif PKB ditetapkan sebesar 0,8 persen, ditambah opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif baru menjadi 1,328 persen, turun dari sebelumnya 1,75 persen.

Sementara itu, tarif dasar BBNKB ditetapkan 8 persen dengan opsen BBNKB sebesar 66 persen menjadikan total tarif 13,28 persen turun dari sebelumnya 15 persen.

“Artinya, ada penurunan masing-masing sebesar 0,422 persen untuk PKB dan 1,72 persen untuk BBNKB. Bahkan untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0 persen,” jelas Akmal.

Dengan tarif terbaru ini, Akmal menegaskan bahwa Kaltim menjadi provinsi dengan tarif pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia.

Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan di luar daerah.

"Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kami paling rendah se-Indonesia," ujarnya.

Selain itu, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota.

Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya

“Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung, tetapi juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut Akmal juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan ini, sekaligus mengimbau para bupati, wali kota, hingga aparat desa untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dengan baik. (*)

Font +
Font -