Payload Logo
Polda Kaltim

Polda Kaltim memperlihatkan belasan kilogram sabu-sabu yang diamankan di Kutai Timur (dok: Han/katakaltim)

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Kutai Timur, Tangkap 2 Tersangka

Penulis: Han | Editor: Agung
6 April 2026

BALIKPAPAN — Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lebih dari 11 kilogram dengan nilai hampir Rp 20 Miliar di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 53.305 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kaltim.

“Ini adalah bagian dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur,” ujar Endar dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan. Keduanya ditangkap oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sangatta.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, petugas menangkap kedua tersangka pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Sangatta Selatan.

Saat itu, keduanya berada di dalam sebuah kendaraan roda empat yang kemudian dihentikan oleh petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 11 bungkus sabu dengan kemasan bergambar tikus berwarna hijau.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G melalui perantara berinisial D. F diketahui berperan sebagai kurir, sementara MI membantu dalam proses distribusi.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Dalam kesempatan itu Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar Endar. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025